Menu

Mode Gelap
BKPM Laksanakan Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Berusaha 2026 Dukung Program Pusat, Dinas Pertanian Sula Petakan Lokasi Pembibitan Kakao Dedikasi dan Amal: Sosok Bupati Kepulauan Sula dalam Membangun Negeri dan Iman Aksi Cerdik Gagal, Miras Dikemas Seperti Air Mineral Akhirnya Terungkap Lapor Dugaan Penganiayaan di SPKT Polres Halbar, Oknum Kades Gamsungi dan Anggota Polisi Ikut Terseret Keteguhan di Tepi Laut: Perjuangan Marni Buamona Menopang Lima Anak di Desa Samuya

Headline

Lapor Dugaan Penganiayaan di SPKT Polres Halbar, Oknum Kades Gamsungi dan Anggota Polisi Ikut Terseret

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MADAHA.ID – Seorang warga Marikurubu, Kota Ternate, bernama Randi mengalami dugaan penganiayaan. Peristiwa ini terjadi pada 26 Maret 2026 di Desa Gamgsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Selain mengalami dugaan penganiayaan, korban juga justru ditahan selama dua hari dan tindakan tersebut dinilai tanpa ada laporan secara resmi dan diduga kuat tidak didasari dengan dasar hukum yang jelas.

Dalam peristiwa itu, diduga kuat ada keterlibatan oknum Kades Gamgsungi berinisial BH dan juga oknum anggota polisi yang saat ini diketahui bertugas di Polres Halmahera Barat.

Tak terima dirinya mendapat perlakuan dugaan penganiayaan, Randi, melalui kuasa hukum, Dealfrit Kearasa melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/25/IV/2026/SPKT.

“Tadi saya bersama klien sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami klien kami ke Polres Halmahera Barat. Kita juga sudah melakukan visum dokter di RSUD Jailolo,” kata Dealfrit, Sabtu (4/4/2026)

Kemudian, Dealfrit menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Maret 2025. Awalnya, Randi bersama rekannya, Fatailah, sekitar pukul 22.00 WIT sedangkan melakukan perjalanan dari Desa Bataka menuju Desa Gamsungi dengan sepeda motor.

Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan rombongan pendaki dan pada saat itu ia mendengar ucapan makian yang diduga bersumber dari arah rombongan tersebut.

Merasa tersinggung, lanjut Dealfrit menceritakan, kliennya berinisiatif untuk meminta klarifikasi saat tiba di Desa Gamsungi. Singkat cerita, situasi justru menjadi memanas, terlebih ketika salah satu pihak merekam kejadian tersebut yang disebut-sebut menimbulkan persepsi berbeda dari fakta di lapangan.

Untuk meredam situasi, kedua pihak kemudian dibawa ke Kantor Desa Gamsungi.

“Di kantor desa, klien kami mengaku tidak diberi kesempatan yang cukup untuk menjelaskan kronologi kejadian. Bahkan, ia diduga mengalami tindakan kekerasan fisik,” sebutnya.

“Klien kami diduga dipukul dari belakang, ditampar, dicekik, bahkan diseret yang diduga kuat oleh oknum Kepala Desa Gamsungi,” ungkap kuasa hukum sebagaimana keterangan tertulis diterima madaha.id

Tak hanya oknum kades. Tambah Dealfrit, berdasarkan keterangan saksi dan bukti video, disebutkan pula adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang turut melakukan tindakan kekerasan tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu.

“Setelah kejadian tersebut, klien kami dan rekannya dibawa ke Polsek Ibu. Di sana, salah satu anggota rombongan pendaki mengakui telah mengucapkan kata yang menjadi pemicu awal insiden. Namun, klien kami dan rekannya justru dimasukkan ke dalam sel sekitar pukul 23.00 WIT dan ditahan selama kurang lebih dua hari hingga 28 Maret 2026,” bebernya.

Merasa ganjil dengan penahanan terhadap kliennya, sehingga tindakan itu patut dipertanyakan. Sebab menurutnya, diduga tidak didasarkan pada laporan resmi maupun dasar hukum yang jelas.

Ia kembali menambahkan, selama ditahan klien mereka juga disebut mengalami keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan dasar.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga turut menyoroti rekam jejak oknum kades Gamsungi inisial BH dalam kasus ini. Dia membeberkan, oknum tersebut sebelumnya terjerat tindak pidana kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan nomor perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Tte.

Dan telah diputuskan secara sah bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 25 Februari 2026 lulu. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa tahanan bebas bersyarat dengan catatan tidak ulangi melakukan tindakan serupa. Namun alih-alih ia diduga kembali melakukan tindakan melawan hukum. (*)

Editor : Tim Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BKPM Laksanakan Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Berusaha 2026

18 April 2026 - 04:01 WIT

Dukung Program Pusat, Dinas Pertanian Sula Petakan Lokasi Pembibitan Kakao

18 April 2026 - 03:37 WIT

Dedikasi dan Amal: Sosok Bupati Kepulauan Sula dalam Membangun Negeri dan Iman

15 April 2026 - 04:21 WIT

Aksi Cerdik Gagal, Miras Dikemas Seperti Air Mineral Akhirnya Terungkap

15 April 2026 - 00:40 WIT

Keteguhan di Tepi Laut: Perjuangan Marni Buamona Menopang Lima Anak di Desa Samuya

3 April 2026 - 10:53 WIT

Trending di Headline