MADAHA.ID – Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) tahun 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan atau sanksi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Penilaian tersebut melibatkan 546 pemerintah daerah yang terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, serta 25 kementerian dan lembaga.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, BKPM juga menggelar sosialisasi penilaian kinerja PTSP dan PPB. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan mengoptimalkan pelayanan perizinan serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kepulauan Sula, Suryawati Buamona, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan panduan teknis terkait pengisian instrumen penilaian sekaligus evaluasi kinerja.
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman teknis dalam pengisian instrumen penilaian kinerja PTSP dan PPB, baik di tingkat pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga,” ucap Suryawati, Jumat (17/4/2026)
Adapun fokus penilaian mencakup efektivitas penyelenggaraan PTSP, percepatan pelaksanaan berusaha, serta pemenuhan dokumen perizinan.
Menurutnya, kegiatan ini memberikan manfaat dalam membantu peserta memahami indikator penilaian, melakukan evaluasi kinerja, serta mengoptimalkan sistem pelayanan perizinan di daerah.
“Melalui penilaian ini Pempus berharap agar kualitas pelayanan perizinan di seluruh Indonesia dapat terus meningkat dan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif,” tutur Suryawati. (*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi







