MADAHA.ID – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (30/7/2026) menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan. Laporan tersebut masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 12.00 Wit.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA Jaya Afandi M. Saumena dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan tindakan pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh RB alias Lanu (24), warga Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (23).
Peristiwa ini terjadi pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 00.Wit malam di desa setempat.”Benar, kami telah menerima laporan dari pelapor atas nama RA terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan,” kata Afandi.
Lanjutnya, laporan tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara, peristiwa tersebut bermula saat korban RA dalam perjalanan pulang ke rumah usai membeli voucher Wifi ditetangga tiba-tiba terlapor RB menghampirinya dengan keadaan diduga sudah dalam kondisi mabuk.
Di saat itu, RB yang sudah dipengaruhi oleh minuman keras dan tak dapat menahan diri nekat melakukan tindakan tidak terpuji itu di depan umum. Korban juga mengakui, bawah terlapor bertidak secara brutal dengan cara mencekik lehernya dan membuka kaos dan celana yang dikenakan secara paksa.
“Dia mencekik leher dan menutup mulut saya sambil membuka kaos dan celana saya dan sempat menyentuh bagian tubuh sensitif dan mencium leher,”
“Saya sempat melawan dan berteriak minta tolong. Kemudian ada seorang warga datang. Dia langsung melarikan diri,” katanya.
Alasan ia baru melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib karena masih menunggu kedatangan suaminya yang bekerja di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.(*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi








