MADAHA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dalam rapat paripurna.
Penyampaian dokumen tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD 2027 sekaligus menandai tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sula 2025–2029.
Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Kepulauan Sula H. Saleh Marasabessy menyampaikan, pihaknya memproyeksikan pendapatan daerah pada 2027 sebesar Rp600,64 miliar. Dimana, angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp25,63 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp570,26 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp605,64 miliar sehingga APBD 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp5 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang sah, terutama yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, arah kebijakan fiskal difokuskan pada pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelas Saleh, Jumat (31/7/2026).
“Tahun 2027 merupakan fase penting dalam mempercepat pencapaian target pembangunan daerah serta memastikan program-program prioritas benar-benar memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Untuk itu, pengelolaan keuangan daerah akan tetap dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berkelanjutan.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga ditentukan oleh kualitas perencanaan, ketepatan penganggaran, efektivitas pelaksanaan program, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Saleh.
Melalui penyampaian rancangan KUA dan PPAS tersebut, Pemkab Kepulauan Sula berharap DPRD dapat membahas dokumen itu secara konstruktif dan objektif sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disepakati tepat waktu guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Sula.(*)
Laporan Aryanto
Editor : Tim Redaksi








