MADAHA.ID – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sula, Nurhayati Umamit menyebutkan kekerasan seksual yang marak terjadi terhadap anak dibawah umur berawal dari perkenalan melalui media sosial (Medsos).
Kepada madaha.id, Jumat (31/7/2027), ia mengatakan selama melakukan pendampingan atau penangan kasus kekerasan seksual ditemukan berbagai factor yang menjadi pemicu, terutama perkenalan melalui media sosial, antara korban dan pelaku. Selain itu, ada pula faktor lingkungan yang minim pengawasan dari orang tua.
“Kasus seperti ini salah faktornya selain pengawasan lingkungan, factor orang tua dalam pengawasan anak juga menjadi pemicu anak-anak menjadi korban. Banyak korban mengenal pelaku melalui handphone atau media sosial,” kata Nurhayati.
Sementara sepanjang Januari hingga Juli 2026, DP3A Kepulauan Sula mencatat delapan kasus kekerasan seksual anak dibawah umur, disusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak empat kasus. Kemudian penganiayaan dan perkawinan tanpa izin.
“Kalau januari sampe Juli 2026 terdapat 14 kasus kekerasan perempuan dan anak, paling banyak itu kekerasan seksual anak dibawah umur sebanyak 8 kasus,” ucap Nurhayati.
“Kami melakukan pendampingan psikologis sama konseling bagi korban yang alami trauma untuk upaya pemulihan mental korban,” lanjutnya.
Sedangkan untuk meminimalisir kekerasan perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual terhadap anak, DP3A terus melakukan sosialisasi.
Upaya pencegahan berupa pembentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) dan Forum Anak Desa (FAD) di 12 kecamatan. Tak hanya itu, pihaknya juga mengandeng dinas terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan serta pihak kepolisian, dalam rangka menekan angka kekerasan perempuan dan anak.(*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi








