MADAHA.ID – Laporan dugaan tindak pidana kumpul kebo dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga akhirnya dicabut. Perkara tersebut dicabut oleh pelapor atas nama Mardia alias ML usai tempuh jalur mediasi bersama terlapor inisial IL (36), Rabu 6 Mei 2026 di Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula.
Diketahui, Mardia dan IL merupakan pasangan suami istri. IL dilaporkan karena tertangkap basah oleh sang istri saat bersamaan dengan kekasih yang diduga selingkuhnya berinial NU di sebuah indekos beralamat Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana pada Jumat 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto mengatakan, dugaan kumpul kebo dan penelantaran dengan pelapor berinial ML dan terlapor IL dilakukan pencabutan perkara.
“Iya sudah dicabut laporannya,” kata Wawan dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (7/5/2026).
Sementara, kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor ditemui madaha.id menyampaikan hal serupa.
IL sang suami sebagai terlapor mengaku, pencabutan laporan atas dasar kesepakatan bersama demi anak-anak mereka dan mempertahankan rumah tangga.
“Istri saya cabut laporan ini demi anak dan rumah tangga. Dan kami berdua juga punya kemauan bersama untuk kembali rumah tangga, mungkin ini adalah cobaan,”ucapnya.
Sedangkan, laporan tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi (LP) STTLP/89/V/2026 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepsul.(*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi







