MADAHA.ID – Pengadilan Agama Labuha dijadwalkan akan gelar sidang perkara perdata sepihak, seperti Pengesahan Nikah, Penetapan Ahli Waris, Pengangkatan Wali, Izin Poligami, Penetapan Asal-usul anak serta Dispensasi Kawin di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, besok Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya pihak PA Labuha membuka pendaftaran permohonan Voluntair di Kepulauan Sula kurang lebih selama dua hari. Dan rencananya pendaftaran ditutup pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Beliga Hotel, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.
Pejabat Fungsional Pengadilan Agama Labuha Hasmi Mokoginta mengatakan, sidang perkara perdata sepihak ini bakal digelar di Kantor PN Sanana, Kepulauan Sula yang beralamat di Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara.
“Ini ada Pengangkatan Anak, Penatapan Ahli Waris (PAW) dan Isbat Nikah yang terdaftar berkisar 30 kasus. Tapi ini kan data belum terinput semua,” kata Hasmi saat temui awak media sekitar pukul 12.00 Wit.
Ia menambahkan, masyarakat di daerah setempat kedepan tidak repot-repot lagi melakukan pengurusan kasus serupa serta perceraian di PA Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebab, Pengadilan Agama bakal dibangun di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Mungkin tiga kepada Kantor PA dengan nama Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula juga sudah ada,” ucapnya.(*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi







