MADAHA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (15/6/2026).
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 12.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo, menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan hasil penyidikan yang telah lengkap dari Kejaksaan Negeri Ternate,” kata Sudirjo.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial R.A.P alias R (37) yang diduga terlibat dalam tindak pidana KDRT dan kekerasan terhadap anak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) subsider Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya dokumen buku nikah, sejumlah barang yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian korban, helm, kursi makan, serta media penyimpanan digital yang berisi rekaman video keterangan korban setelah peristiwa terjadi.
Seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Mardiana Joisangadji, untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.
Sudirjo menegaskan, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sinergi antara Polri dan Kejaksaan menjadi faktor penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum segera dilimpahkan untuk proses hukum berikutnya. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan,” katanya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ternate sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.(*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi








