Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual Adu Nasib Lewat Jalur Eksepsi 

badge-check


					Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual Adu Nasib Lewat Jalur Eksepsi  Perbesar

MADAHA.ID – Kasus dugaan pemerkosaan yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai bergulir. Terdakwa berinial MLT alias Mardin merupakan oknum anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah menjalani sidang perdana atau dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana pekan kemarin.

Perkara dugaan kekerasan seksual tersebut pada 14 April 2026 telah memasuki tahap II. Hal ini dibuktikan dengan penyidik Satreskrim Polres Kepsul melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terkait dengan perkara oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT saat ini sudah masuk agenda persidangan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Fauzan Iqbal ditemui awak media, Rabu (29/4/2/2026).

Pada sidang dakwaan, Fauzan mengatakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Sehingga, rangkaian sidang tahap awal kembali digelar dengan pembacaan eksepsi sebagaimana yang berfokus pada aspek formal atau prosedur hukum sebuah perkara, bukan pembuktian apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana.

Yang direncanakan tertanggal 7 Mei 2026 mendatang.”Pada persidangan kemarin telah dibacakan dakwaan. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari tim JPU, yang bersangkutan akan mengajukan eksepsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 mei mendatang,” ucap Fauzan.

Adanya pengajuan eksepsi, tentu perkara yang menyeret politisi partai Hanura dengan korban berinisial DR (28) itu belum dapat melaju ke tahap selanjutnya baik itu pembuktian maupun putusan.

Bahkan, pembacaan eksepsi atau nota keberatan ini juga menjadi tantangan bagi JPU untuk membuktikan bahwa surat dakwaan yang dibacakan pada sidang saat itu telah memenuhi unsur suatu tindak pidana dan sudah sesuai prosedur secara hukum.

“Mungkin ada putusan sela, kemudian dilakukan dengan agenda pembuktian berupa saksi-saksi selanjutnya. Jadi proses persidangan masih berjalan,” tuturnya.

Sementara dugaan pemerkosaan terjadi disalah satu Rumah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beralamat di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara pada 21 April 2025 dan barulah dilaporkan korban inisial DR (28) melalui kuasa hukumnya Jayadin La Ode ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025.

Perlu diketahui juga, terdakwa dan korban ini diketahui ada hubungan asmara atau berpacaran. Hal ini terungkap pada proses penyelidikan maupun penyidikan saat status perkaranya masih ditangani Satreskrim Polres Kepsul.(*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline