MADAHA.ID – Kasus dugaan pemerkosaan yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai bergulir. Terdakwa berinial MLT alias Mardin merupakan oknum anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah menjalani sidang perdana atau dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana pekan kemarin.
Perkara dugaan kekerasan seksual tersebut pada 14 April 2026 telah memasuki tahap II. Hal ini dibuktikan dengan penyidik Satreskrim Polres Kepsul melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terkait dengan perkara oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT saat ini sudah masuk agenda persidangan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Fauzan Iqbal ditemui awak media, Rabu (29/4/2/2026).
Pada sidang dakwaan, Fauzan mengatakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Sehingga, rangkaian sidang tahap awal kembali digelar dengan pembacaan eksepsi sebagaimana yang berfokus pada aspek formal atau prosedur hukum sebuah perkara, bukan pembuktian apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana.
Yang direncanakan tertanggal 7 Mei 2026 mendatang.”Pada persidangan kemarin telah dibacakan dakwaan. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari tim JPU, yang bersangkutan akan mengajukan eksepsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 mei mendatang,” ucap Fauzan.
Adanya pengajuan eksepsi, tentu perkara yang menyeret politisi partai Hanura dengan korban berinisial DR (28) itu belum dapat melaju ke tahap selanjutnya baik itu pembuktian maupun putusan.
Bahkan, pembacaan eksepsi atau nota keberatan ini juga menjadi tantangan bagi JPU untuk membuktikan bahwa surat dakwaan yang dibacakan pada sidang saat itu telah memenuhi unsur suatu tindak pidana dan sudah sesuai prosedur secara hukum.
“Mungkin ada putusan sela, kemudian dilakukan dengan agenda pembuktian berupa saksi-saksi selanjutnya. Jadi proses persidangan masih berjalan,” tuturnya.
Sementara dugaan pemerkosaan terjadi disalah satu Rumah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beralamat di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara pada 21 April 2025 dan barulah dilaporkan korban inisial DR (28) melalui kuasa hukumnya Jayadin La Ode ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025.
Perlu diketahui juga, terdakwa dan korban ini diketahui ada hubungan asmara atau berpacaran. Hal ini terungkap pada proses penyelidikan maupun penyidikan saat status perkaranya masih ditangani Satreskrim Polres Kepsul.(*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi







