Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Tak Kunjung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Polisi Istimewakan Tersangka MLT

badge-check


					Tak Kunjung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Polisi Istimewakan Tersangka MLT Perbesar

MADAHA.ID – Kuasa Hukum korban Jayadin Laode sebut penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara beri hak istimewa kepada tersangka MLT alias Mardin dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan inisial DR (28).

Pasalnya, oknum DPRD Kepulauan Sula tersebut tak kunjung ditahan usia ditetapkan tersangka beberapa pekan kemarin.

“Soal Penahanan itu kewenangan Penyidik tapi kewenangan dimaksud mesti dijalankan sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana, sehingga tidak disalah gunakan,” kata Jayadin dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (4/12/2025).

Ia berpandangan, dalam kasus yang di laporkan tersebut secara objektif alasan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka MLT itu telah terpenuhi. Ini sebagaimana pada ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Secara subyektif dengan beberapa kalinya tersangka tidak kooperatif menghadiri pemanggilan penyidik, maka sudah semestinya tersangka ditahan berdasarkan adanya keadaan-keadaan subyektif pada tersangka sebagaimana yang diatur pada pasal 21 ayat (1) KUHAP,” pintanya.

Demikian, ia menyatakan, berdasarkan hal-hal yang disampaikan maka sudah tentu tidak ditahannya tersangka Mardin oleh penyidik dalam perkara dugaan pemerkosaan yang di laporkan adalah merupakan bentuk perlakuan istimewa.

Yang mana berbeda dengan rakyat biasa sudah pasti ditangkap dan ditahan. “Sangat disayangkan perlakuan adanya perlakukan diskriminatif tersebut,” sebutnya dengan kesal.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Wawan Lauwanto, mengatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul saat ini sudah naik status ke penyidikan.

Dikatakan, meski oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dalam proses penyidikan.

Ia menyebutkan, yang menjadi proses ini lamban karena tersangka saat dipanggil untuk diperiksa selalu meminta izin ke luar daerah dalam rangka mengikuti kegiatan dinas dan bimtek partai.

“Ketika kita mau jadwal pemanggilan pemeriksaan, ada surat pemberitahuan dari DPC Partai dan DPRD sendri terkait dengan kegiatan bimtek,” terang Wawan.

“Yang bersangkutan ikut Bimtek mulai tanggal 30 November sampai 6 Desember diselenggarakan oleh Partai,” ungkapnya.

Untuk pemanggilan berikut, pihaknya menunggu tersangka selesai ikut Bimtek di Kota Bandung, Jawa Barat. “Mungkin nanti setelah tanggal 7 kita lihat untuk menjadwalkan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Arya

Editor: Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline