MADAHA.ID – Taufik Kailul (19), warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, yang berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, meninggal dunia pada Senin (17/11/2025). Pihak keluarga menduga terdapat unsur kelalaian dalam penanganan kondisi kesehatan almarhum.
Taufik menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 09.00 WIT saat dalam perjalanan menuju RSUD Sanana dari Lapas Kelas IIB Sanana. Ia dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis.
Yusri Kailul, salah satu anggota keluarga, mengatakan kepada wartawan bahwa Taufik sudah sering mengalami depresi dan sakit sejak sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Karena itu, keluarga mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri agar Taufik dapat dirawat di rumah, namun permohonan tersebut tidak direspons.
“Sebelum sidang itu, dia (Taufik) sudah sakit seperti kerasukan di Lapas. Keluarga buat permohonan satu kali di PN dan dua kali di Kejaksaan. Pihak PN bilang bisa dikembalikan ke keluarga dengan jaminan,” ujar Yusri.
Namun, menurut Yusri, pihak Pengadilan Negeri meminta keluarga berkoordinasi dengan Kejaksaan karena Taufik merupakan tahanan kejaksaan. Sementara itu, permohonan keluarga di Kejaksaan belum mendapat tanggapan.
Ia menambahkan, permohonan tersebut baru dikabulkan Kejaksaan ketika kondisi Taufik sudah memburuk dan ia telah lebih dulu dibawa ke RSUD Sanana atas kebijakan Lapas Kelas IIB Sanana.
“Pada sidang putusan Rabu 12 November kemarin, Taufik divonis dengan bebas bersyarat 6 bulan melakukan berobat di RSJ di Sofifi, Provinsi Maluku Utara,”
“Akan tetapi keluarga merasa tidak mampu karena kendala biaya, sehingga keluarga kembali membuat surat permohonan barulah dikeluarkan itu pun kondisi almarhum sudah darurat,” jelasnya.
Sementara Kejari Kepsul sekitar pukul 12.00 WIT ditemui awak media untuk memintai keterangan, namun ia beralasan sibuk
“Pak Kejari masih sibuk,” ucap seorang petugas Kejari saat bertemu awak media.
Terpisah, Kalapas Kelas IIB Sanana Agung Hascahyo menyebutkan pihaknya sebelumnya membawa almarhum TK ke RSUD atas kebijakan yang diambil karena kondisi almarhum makin kritis.
“Kalau permasalahan dia keluar kan hak pihak penahan secara administrasi Pengadilan dan Jaksa. Saya pun tidak bisa keluarakan begitu saja, kecuali yang diatur dalam Undang-undang, dalam keadaan mendesak dan menyangkut nyawa saya bawa ke RS dalam perjalanan sudah tidak tertolong lagi,” tutur Agung.
“Pada waktu pertama gejala jatuh sakit, saya bawa ke RS untuk pertolongan secara darurat secara kemanusiaan karena menyangkut nyawa,” beber Agung
Sementara saat almarhum TK di bawa ke RS oleh Lapas Sanana, sempat keluarga korban mengeluarkannya dari RS dengan dasar sudah terima surat permohonan dari Kejari.
Akan, pada Minggu 16 November 2025 kemarin, pihak Lapas Sanana kembali mengambil almarhumah saat dirawat oleh keluarga di rumah. dikatakan Agung, pihaknya tidak mendapatkan surat secara resmi dari pihak Kejari Kepsul kalau yang bersangkutan sementara waktu dibebaskan dirawat oleh keluarga.
Perlu diketahui, almarhum ditanan Kejari Kepsul dengan kasus dugaan pengeroyokan. Kemudian atas peristiwa ini pihak keluarga tidak merasa puas dan melupakan arama saat petugas Kejari membawa pulang jenazah almarhum dibawa ke rumah di Desa Umaloya. (*)
Editor : TIM







