MADAHA.ID – Sungai Kobe di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara mengalami perubahan warna menjadi cokelat pekat, dari yang awalnya berwarna jernih.
Kondisi sungai Kobe seperti itu mendapat perhatian serius dari Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku). Mereka menduga perubahan warna sungai diakibatkan adanya aktivitas pertambangan serta industri pengolahan nikel di wilayah setempat.
Bahkan disebut perubahan kondisi sungai Kobe sudah terjadi berulang kali. Dan diprediksi kondisi ini cenderung permanen sehingga menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan ekologi, kualitas lingkungan hidup, dan keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Direktur Eksekutif Yayasan Salawaku Fahrizal Dirhan, menilai kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan bagian dari krisis ekologis yang muncul akibat lemahnya pengawasan negara terhadap ekspansi industri ekstraktif di Maluku Utara.
Ia berpandangan, pada aspek ekologi, terdapat ancaman yang nyata terhadap sistem kehidupan sungai. Dimana, sungai Kobe merupakan bagian penting dari sistem ekologis Halmahera yang memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air, habitat biota perairan, penyangga keanekaragaman hayati, serta sumber kehidupan masyarakat lokal.
“Perubahan warna air menjadi cokelat pekat diduga kuat berkaitan dengan meningkatnya sedimentasi, limpasan material tambang, pembukaan hutan, dan aktivitas industri di wilayah hulu sungai. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka akan terjadi kerusakan ekologis yang bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan,” kata Fahrizal, Selasa (9/6/2026).
“Kerusakan daerah aliran sungai dapat memicu hilangnya spesies perairan, menurunnya kualitas air, pendangkalan sungai, banjir lumpur saat musim hujan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem pesisir yang terhubung dengan aliran sungai Kobe,” lanjutnya.
Dengan kondisi seperti ini, Fahrizal kembali menilai, pendekatan pembangunan industri nikel yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hanya akan mempercepat krisis ekologis di Pulau Halmahera.
Aspek lingkungan, kata dia, adanya dugaan kegagalan pengawasan dan tata kelola. Hal ini menyusul munculnya dugaan pencemaran sungai Kobe yang memperlihatkan adanya indikasi lemahnya pengawasan lingkungan hidup terhadap aktivitas pertambangan dan kawasan industri di Halmahera Tengah.
Dengan demikian, Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu mengutarakan, Negara seharusnya memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan secara ketat, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian sedimentasi, perlindungan daerah aliran sungai, reklamasi lahan, dan pemulihan lingkungan.
Lanjutnya, jika kondisi keruh sungai Kobe terjadi secara terus-menerus, maka hal tersebut patut diduga sebagai tanda adanya persoalan serius dalam sistem pengelolaan lingkungan industri ekstraktif di kawasan tersebut.
“Karena itu, Yayasan Salawaku mendesak dilakukannya audit lingkungan secara independen terhadap seluruh aktivitas industri yang berada di sekitar sungai Kobe, termasuk pemeriksaan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup,”cetusnya.
Tak hanya itu, dalam aspek hukum, Yayasan Salawaku melihat Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dan juga Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
Dalam konteks ini, ia menegaskan negara tidak boleh hanya bertindak sebagai pemberi izin investasi, tetapi juga wajib memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
“Yayasan Salawaku menilai pembiaran terhadap dugaan kerusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat,”tambahnya, karena itu, aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah wajib segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh terhadap kondisi Sungai Kobe,” pintanya.
Kemudian dalam aspek sosial ekonomi, dinilai masyarakat menanggung beban krisis. Di tengah meningkatnya investasi industri nikel di Halmahera Tengah, masyarakat lokal justru menghadapi ancaman kehilangan sumber penghidupan akibat rusaknya lingkungan.
Ia kembali menambahkan, pencemaran sungai berpotensi mengganggu sektor perikanan rakyat, pertanian, akses air bersih, hingga kesehatan masyarakat. Jika terjadi dalam jangka panjang, ia meyakini kondisi tersebut dapat memperbesar ketimpangan sosial antara kawasan industri dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Untuk itu, hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Pembangunan yang mengorbankan sungai, hutan, dan ruang hidup masyarakat hanya akan melahirkan kemiskinan ekologis dan konflik sosial berkepanjangan di daerah penghasil sumber daya alam,” ujarnya.
Melihat berbagai dampak yang terjadi kedepan atas tercemarnya sungai Koba akibat dari dugaan aktivitas industry ekstra aktif di Halmahera Tengah itu, Yayasan Salawaku mengajukan tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut.
Melakukan investigasi independen terhadap dugaan pencemaran sungai Kobe, Melaksanakan uji laboratorium kualitas air secara terbuka dan transparan, Menghentikan sementara aktivitas yang diduga berpotensi mencemari sungai sampai investigasi selesai,
Kemudian, Menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup, Memastikan pemulihan ekologis sungai Kobe dan pemenuhan hak masyarakat terdampak, Mengevaluasi total tata kelola industri nikel di Halmahera Tengah yang selama ini memicu berbagai persoalan lingkungan dan sosial.
”Sungai Kobe bukan sekadar aliran air, tetapi sumber kehidupan masyarakat Halmahera Tengah yang harus dilindungi. Negara tidak boleh membiarkan krisis ekologis terjadi demi kepentingan investasi jangka pendek,” pungkasnya.(*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi








