MADAHA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, didesak segera dilakukan gelar perkara dan menetapkan oknum anggota DPRD berinisial MLT sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan
Kuasa hukum korban DR (28), Jayadin La Ode mengatakan, dugaan kasus pemerkosaan dialami kliennya saat ini ditangani Satreskrim Polres Kepsul seharusnya sudah ada kepastian hukum.
Menurut dia, dalam proses penyelidikan penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk melakukan gelar perkara dan menerapkan terduga pelaku MLT alias Mardin sebagai tersangka.
“Dalam perkara Aqou dari awal kami meyakini bahwa laporan klien kami tersebut sangat terang peristiwa pidananya, dan secara kuantitas dan kualitas dua alat bukti telah terpenuhi dalam laporan tersebut. Untuk itu menurut pandangan kami maka telah terpenuhi segala prasyarat untuk menjadikan terlapor sebagai tersangka,” kata Jayadin dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (11/10/2025).
Mengenai penanganan kasus tersebut, ia menyebutkan, selalu mengikuti jalannya penanganan perkara. Bahkan informasi yang diperoleh setelah penyidik meminta pendapat ahli Tindak Pinda Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta, akan segera digelar perkara.
“Informasi resmi yang kami peroleh sejak tanggal 18 September 2025 lalu penyidik sedang memeriksa ahli di Jakarta yang akan dilanjutkan dengan gelar perkara di Ditrimum Polda Malut dan mengenai hasil gelar tersebut kami sedang menunggu pemberitahuan resmi dari Polres Kepulauan Sula,” bebernya.
Sementara kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum korban Jayadin La Ode, ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025. Kemudian dalam proses penyelidikan penyidik juga telah memintai keterangan klarifikasi baik terduga dan korban serta para saksi. Bahkan hasil visum dokter juga telah dikantongi.
Penulis: Aryanto
Editor: TIM







