MADAHA.ID – Sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (15/1/2026) mengungkap sejumlah fakta yang dinilai krusial terkait proses penyidikan perkara yang tengah diuji di pengadilan. Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pemahaman prosedural saksi fakta dari pihak Termohon, yang berpotensi menggugurkan legitimasi hukum penyidikan.
Saksi fakta yang dihadirkan Termohon, Raimond Chrisna Noya, merupakan penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) dana Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 28 miliar. Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka satu diantara Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puan yang saat ini menjadi pemohon dalam sidang praperadilan.
Pada persidangan, saksi dinilai tidak memahami secara tepat tahapan prosedural pasca-penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprin Sidik).
Kuasa Hukum Pemohon, Pris Madani menyatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, kewajiban hukum pertama setelah Sprin Sidik diterbitkan adalah pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait dalam waktu maksimal tujuh hari.
“Namun dalam persidangan, saksi justru menyatakan bahwa tahapan setelah Sprin Sidik adalah mencari bukti dan tersangka. Ini menunjukkan adanya pencampuradukan antara tahapan administratif yang bersifat wajib dengan definisi penyidikan itu sendiri,” kata Madani kepada wartawan Sabtu (18/1/2026)
Menurut tim kuasa hukum yang juga terdiri dari Fahmi Drakel dan Armin Soamole, kesalahan pemahaman tersebut menunjukkan bahwa penyidikan dijalankan tanpa kontrol administratif yang imperatif. Dengan begitu, mereka menilai pengabaian atau kesalahan dalam tahap awal penyidikan berdampak pada cacat hukum seluruh proses pengumpulan alat bukti.
Selain persoalan SPDP, tambnya, persidangan juga mengungkap adanya ketidaksinkronan data dalam penetapan tersangka. Nomor Surat Penetapan Tersangka yang tercantum dalam dokumen fisik tercatat sebagai PRINT-1697, sementara dalam sistem digital SIPEDE tercantum B-1697.
“Dalam tindakan represif seperti penetapan tersangka, berlaku asas zero error. Fakta bahwa terdapat perbedaan kode dokumen tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif,” kata dia. Ia kembali menambahkan, perbedaan tersebut hanya terjadi pada dokumen milik Pemohon, sementara dua tersangka lain dalam berkas yang sama memiliki kode yang seragam.
Pandangan serupa disampaikan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan. “Pengajuan praperadilan kembali tetap sah dan tidak melanggar asas ne bis in idem sepanjang didasarkan pada temuan cacat prosedur baru,” Dr Hardianto Djanggih
Sementara itu, ahli hukum tata negara Dr Fahri Bachmid menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 163 ayat (2) KUHAP Baru, hakim wajib menilai keadilan substantif dalam setiap perkara.
Ia menyebut, apabila dokumen dasar penetapan tersangka mengandung ketidakakuratan dan menimbulkan keraguan yuridis, maka hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk menyatakan penetapan tersebut batal demi hukum. (*)
Editor: Redaksi







