MADAHA.ID – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara kembali amankan minuman alkohol ilegal, Jumat (12/12/2025). Kali ini sebanyak 54 botol miras berhasil disita di KM. Uky Raya tanpa pemilik dalam Operasi Pekat Kieraha II 2025.
Puluhan miras itu diantaranya 2 dus Bir Hitam Guinness kaleng ukuran 500 ml sebanyak 48 kaleng, 4 botol Bir Hitam Guinness ukuran 620 ml, 1 botol Whisky ukuran 350 ml, 1 botol Cap Tikus Coffee ukuran 700 ml, dengan total keseluruhan sebanyak 54 botol.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, mengatakan, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Ternate terus meningkatkan kegiatan Operasi Pekat Kieraha II–2025, guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan barang terlarang yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
“Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate melaksanakan razia di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, dengan menyasar kapal penumpang KM. Uky Raya,” kata Sudirjo, Sabtu (13/12/2025)
Ia menjelaskan, bahwa petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol ilegal yang disembunyikan di Deck 3 KM. Uky Raya dan tempat penitipan barang, bercampur dengan tumpukan dos air mineral tanpa ada pemilik.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 dus Bir Hitam Guinness kaleng ukuran 500 ml (total 48 kaleng), 4 botol Bir Hitam Guinness ukuran 620 ml, 1 botol Whisky ukuran 350 ml, 1 botol Cap Tikus Coffee ukuran 700 ml, dengan total keseluruhan sebanyak 54 botol minuman beralkohol ilegal. ungkap Kasi Humas.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut,’ ucapnya.
Dia menambahkan, kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang masa libur akhir tahun, serta memastikan aktivitas di kawasan pelabuhan tetap berlangsung aman dan kondusif. (*)
Editor: Redaksi







