Menu

Mode Gelap
Tenaga Pendidik Madrasah Diminta Mampu Berdaya Saing Era Digital Tangis Haru Pecah di ISDA Sula Usai Penyambutan Jamaah Haji  Simak Pelanggaran Hukum ke Tiga Personel yang Dapat PTDH PT SMA Site Weda Bay Nickel Disomasi, Ada Apa? Perjuangan Harnudin Berbuah Emas Sabet Empat Piagam Penghargaan, Kapolres Ternate Beri Apresiasi 

Headline

PT SMA Site Weda Bay Nickel Disomasi, Ada Apa?

badge-check


					PT SMA Site Weda Bay Nickel Disomasi, Ada Apa? Perbesar

MADAHA.ID – Seorang karyawan berinisial JA melalui kuasa hukum Dealfrit Kaerasa melayangkan surat somasi kepada PT. Samudera Mulia Abadi (SMA) Site Weda Bay Nickel atas dugaan pihak perusahan belum membayar gaji pokok selama masa standby, yang diberlakukan sejak 3 Mei 2026.

Padahal, dalam surat pemberitahuan standby dengan nomor Nomor: No.Ref: 437/SMA/WBN/HR/V.2026, disampaikan upah pokok karyawan akan tetap dibayarkan oleh perusahan. Pekerja juga diminta tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama masa standbay, serta tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahan atau pihak pemberi kerja lainnya.

Adapun, langkah status standbay dilakukan sebagai penyesuaian operasional proyek, akibat pengurangan target produksi dari PT. SMA Site Weda Bay Nickel.

Melalui keterangan tertulis diterima, Kamis (11/6/2026), kuasa hukum JA, Dealfrit Kaerasa, menilai status standby tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar hak normatif pekerja, terlebih perusahaan sendiri telah menyatakan kesanggupannya membayar upah pokok melalui surat resmi perusahaan.

“Perusahaan tidak bisa melarang pekerja bekerja di tempat lain, tetap mengikat pekerja dalam hubungan kerja aktif, tetapi disaat bersamaan mengabaikan kewajiban pembayaran upah,” tegas Kuasa Hukum.

Atas persoalan tersebut, ia menyatakan telah melayangkan somasi kepada pihak perusahan.”Kami juga telah mengirimkan surat somasi pertama kepada pihak PT SMA melalui surat elektronik (email) pada tanggal 11 Juni 2026 sebagai bentuk peringatan dan upaya penyelesaian secara baik sebelum menempuh langkah hukum lanjutan,” kata Dealfrit.

Teguran hukum itu, kata dia, agar pihak PT. SMA segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran gaji dan hak ketenagakerjaan kliennya dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Apabila somasi tidak diindahkan, lanjutnya, maka langkah hukum melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial akan segera ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, persoalan ini juga dinilai bertentangan dengan undang-undang Cipta kerja.

“Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah selama hubungan kerja masih berlangsung,” bebernya.

Sementara, hingga berita ini dipublis, wartawan madaha.id sedang berupaya untuk mengkonfirmasi ke pihak PT. SMA Site Weda Bay Nickel guna memberi keterangan klarifikasi.(*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tenaga Pendidik Madrasah Diminta Mampu Berdaya Saing Era Digital

13 Juni 2026 - 19:18 WIT

Tangis Haru Pecah di ISDA Sula Usai Penyambutan Jamaah Haji 

12 Juni 2026 - 21:39 WIT

Simak Pelanggaran Hukum ke Tiga Personel yang Dapat PTDH

12 Juni 2026 - 18:04 WIT

Perjuangan Harnudin Berbuah Emas

11 Juni 2026 - 04:38 WIT

Sabet Empat Piagam Penghargaan, Kapolres Ternate Beri Apresiasi 

11 Juni 2026 - 03:53 WIT

Trending di Headline