Menu

Mode Gelap
Praktisi Hukum Soroti Desakan Copot Kades Wailoba Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

Headline

Praktisi Hukum Soroti Desakan Copot Kades Wailoba

badge-check


					Praktisi Hukum Soroti Desakan Copot Kades Wailoba Perbesar

MADAHA.ID – Praktisi hukum Arman Kedafota menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa harus berlandaskan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dipengaruhi tekanan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Arman menyikapi polemik terkait desakan pemberhentian Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula Idham Usia yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurut Arman, sistem pemerintahan telah mengatur secara jelas mekanisme pengangkatan, pemberhentian, maupun pemberhentian sementara kepala desa melalui Undang-Undang Desa beserta aturan pelaksananya. Karena itu, setiap keputusan administrasi pemerintahan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, evaluasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua pihak harus menghindari praktik-praktik yang mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Upaya mengintervensi proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat, termasuk pada level Kepala Desa, apabila didorong oleh kepentingan di luar mekanisme hukum, merupakan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan yang bersih (good governance),” kata Arman kepada Madaha.id, Jumat (7/8/2026).

Ia menilai penyelenggara negara, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif, memiliki tanggung jawab untuk menjaga independensi proses pemerintahan agar tetap profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan publik dapat dipertahankan atau dicopot karena tekanan politik. Hal seperti itu justru bertentangan dengan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Arman juga menekankan kepala daerah memang berkewajiban menerima berbagai aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum. Namun, menurutnya, aspirasi tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mengintervensi keputusan administrasi pemerintahan.

“Bupati merupakan kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan berkewajiban menerima aspirasi, kritik, maupun saran dari seluruh stakeholder. Namun, masukan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai dasar untuk melakukan intervensi terhadap keputusan administrasi pemerintahan yang harus tetap berpedoman pada hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arman mengingatkan bahwa aspirasi politik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Meski demikian, setiap keputusan administrasi negara tetap harus berdiri di atas fakta, hasil pemeriksaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia pun mengingatkan para pejabat publik, termasuk anggota DPRD, agar berhati-hati dalam melakukan manuver politik yang berkaitan dengan pergantian pejabat pemerintahan.

“Apabila seorang pejabat menggunakan pengaruh politiknya untuk mendorong pergantian pejabat tanpa melalui mekanisme yang sah atau demi kepentingan tertentu, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta dapat dinilai sebagai praktik yang mengarah pada kolusi dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, semua pihak harus mengedepankan mekanisme hukum, bukan tekanan politik,” tegasnya.

Arman berharap polemik yang berkembang terkait Desa Wailoba dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi konflik politik yang berkepanjangan.

“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan pemerintahan desa yang berjalan efektif. Jangan sampai proses pergantian pejabat menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi praktik KKN maupun intervensi politik di masa mendatang,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik mengenai desakan pemberhentian Kepala Desa Wailoba telah menuai berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan. Setelah mendapat sorotan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), kini pandangan dari aspek hukum turut mengemuka melalui pernyataan praktisi hukum Arman Kedafota yang menekankan pentingnya menjaga prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.(*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline