Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Penyelundupan 216 Botol Cap Tikus di KM. Uki Raya 04

badge-check


					Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Penyelundupan 216 Botol Cap Tikus di KM. Uki Raya 04 Perbesar

MADAHA.ID – Personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di area Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (8/5/2026).

Razia dilakukan saat KM Uki Raya 04 yang tiba dari Pelabuhan Manado sandar sekitar pukul 10.00 WIT. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan botol cap tikus yang disembunyikan di dalam kapal untuk mengelabui pemeriksaan aparat.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, IPTU Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 216 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 mililiter.

“Razia ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pelabuhan yang menjadi pintu masuk barang dan penumpang dari luar daerah,” kata Sudirjo, Sabtu (9/5/2026)

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas di Kota Ternate.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang maupun muatan kapal. Peredaran miras ilegal menjadi salah satu perhatian serius karena berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti di Deck 1 kapal, tepat di samping pintu menuju Deck 2. Miras tersebut dikemas dalam kardus, kemudian dilapisi karung kecil dan ditutupi tumpukan sayuran agar tidak mudah diketahui petugas.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut.

IPDA Sudirjo juga mengimbau masyarakat agar ikut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Ternate,” pungkasnya.(*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline