Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Penyelundupan 216 Botol Cap Tikus di KM. Uki Raya 04

badge-check


					Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Penyelundupan 216 Botol Cap Tikus di KM. Uki Raya 04 Perbesar

MADAHA.ID – Personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di area Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (8/5/2026).

Razia dilakukan saat KM Uki Raya 04 yang tiba dari Pelabuhan Manado sandar sekitar pukul 10.00 WIT. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan botol cap tikus yang disembunyikan di dalam kapal untuk mengelabui pemeriksaan aparat.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, IPTU Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 216 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 mililiter.

“Razia ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pelabuhan yang menjadi pintu masuk barang dan penumpang dari luar daerah,” kata Sudirjo, Sabtu (9/5/2026)

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas di Kota Ternate.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang maupun muatan kapal. Peredaran miras ilegal menjadi salah satu perhatian serius karena berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti di Deck 1 kapal, tepat di samping pintu menuju Deck 2. Miras tersebut dikemas dalam kardus, kemudian dilapisi karung kecil dan ditutupi tumpukan sayuran agar tidak mudah diketahui petugas.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut.

IPDA Sudirjo juga mengimbau masyarakat agar ikut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Ternate,” pungkasnya.(*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline