MADAHA.ID – Kepolisian Resor Ternate mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Lilin Kieraha 2025.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate saat melaksanakan razia minuman keras pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, di Lingkungan Akebooca, Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara.
Adapun razia tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin, didampingi KBO Satreskrim Ipda Soedharmono, bersama personel Satreskrim Polres Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo mengatakan, kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.914 minuman beralkohol ilegal.
Dikatakan, barang bukti yang disita terdiri dari 450 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus, 96 botol minuman jenis kawa-kawa ukuran 750 mililiter, 96 botol anggur merah ukuran 750 mililiter, 384 kaleng bir putih merek Bintang ukuran 500 mililiter, serta 888 kaleng bir hitam merek Guinness ukuran 500 mililiter.
“Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang pemilik minuman beralkohol ilegal masing-masing berinisial KA (50) dan NG (42), yang diketahui merupakan warga Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah,” kata Sudirjo
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam mendukung Operasi Lilin Kieraha 2025, khususnya untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas menjelang dan selama perayaan hari besar keagamaan serta libur akhir tahun.
“Seluruh barang bukti dan pemilik minuman beralkohol ilegal telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (*)
Editor : Redaksi







