Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Oknum Anggota DPRD Sula, Netizen : “Tebang Pilih”

badge-check


					Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Oknum Anggota DPRD Sula, Netizen : “Tebang Pilih” Perbesar

MADAHA.ID – Penanganan dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT alias Mardin kembali menjadi sorotan publik. Warganet ramai mengkritik Polres Kepulauan Sula yang dinilai lamban serta terkesan tebang pilih dalam menangani perkara tersebut, Jumat (5/12/2025).

Sorotan memuncak setelah Madaha.id mengunggah berita berjudul “Tak Kunjung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Polisi Istimewakan Tersangka MLT” di grup Facebook Dad Hia Ted Sua, Kamis (4/12/2025). Postingan itu langsung memicu komentar pedas dari sejumlah pengguna media sosial.

Salah satu komentar yang menarik perhatian datang dari akun Facebook bernama Moh Zen. Ia menuliskan, “Polisi tebang pilih penanganan kasus, cuman karena tersangka anggota dewan,” tulisnya pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIT.

Kuasa hukum korban DR (28), Jayadin Laode, menegaskan bahwa penyidik seharusnya telah melakukan penahanan terhadap MLT. Ia menyebut unsur penahanan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Berbeda dengan rakyat biasa yang pasti ditangkap dan ditahan. Sangat disayangkan jika ada perlakuan diskriminatif,” tegas Jayadin.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, menyampaikan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. Selain itu, MLT disebut belum bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang menjalani perjalanan dinas.

“Ketika kita mau jadwalkan pemanggilan, ada surat pemberitahuan dari DPC Partai dan DPRD terkait kegiatan bimtek. Yang bersangkutan mengikuti bimtek sejak 30 November sampai 6 Desember di Bandung,” jelas Wawan.

Ia menambahkan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan setelah 7 Desember.

Sementara, peristiwa yang dilaporkan ini disebut terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD Kepulauan Sula yang berlokasi di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara. Laporan resmi terhadap MLT baru dimasukkan oleh korban DR pada 22 Juli 2025, didampingi kuasa hukumnya, Jayadin Laode.

Kasus yang melibatkan seorang wakil rakyat ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena dugaan perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum. (*)

 

Penulis: Arya

Editor: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline