MADAHA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sanana menolak gugatan perdata yang diajukan mantan Kepala Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara Rudi Duwila (RD) terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Sanana melalui persidangan elektronik (e-court), pada, Rabu (31/12/2025).
Majelis hakim mengatakan, gugatan penggugat Rudi Duwila secara sah ditolak untuk seluruhnya, bahkan menghukum penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula berupa pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, penyusunan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP), penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum merupakan pelaksanaan kewenangan jabatan yang sah.
Tak sampai disitu, Majelis hakim juga merujuk pada Pasal 19 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum kewenangan Inspektorat.
Selain itu, Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Inspektorat tersebut merupakan tindakan administrasi pemerintahan. Dengan begitu tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata.
Sehingga dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menyatakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti.
“Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, maupun hubungan sebab-akibat antara tindakan tergugat dengan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat,” tegas Majelis hakim, sebagaimana keterangan tertulis diterima Madaha.id dari Tim hukum tergugat.
Kemudian, Majelis hakim juga menilai dalil penggugat terkait pengabaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tidak beralasan menurut hukum. Sebab, menurut mereka, LPJ Dana Desa wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat, bukan kepada Inspektorat.
Terpisah, Kuasa hukum tergugat Armin Soamole, S.H, mengatakan, putusan tersebut menegaskan prinsip kepastian hukum serta perlindungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
“Putusan ini menegaskan bahwa Inspektorat menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangan dan dilindungi oleh hukum. Gugatan perdata terhadap pelaksanaan tugas jabatan yang sah tidak dapat dibenarkan,” ujar Armin.
Tambah Armin dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa seluruh tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum. (*)
Penulis : Aryanto
Editor : Redaksi







