Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

PN Sanana Beberkan Kinerja 2025, Perkara Tilang hingga Pencabulan Mendominasi

badge-check


					PN Sanana Beberkan Kinerja 2025, Perkara Tilang hingga Pencabulan Mendominasi Perbesar

MADAHA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara menyampaikan laporan penyelesaian penanganan perkara, baik perdata maupun pidana, sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, tercatat secara keseluruhan sebanyak 489 perkara telah ditangani dan diselesaikan oleh PN Sanana.

Kepala PN Sanana Dr. Tito Eliandi ditemui Madaha.id membeberkan jenis perkara yang ditangani dan selesaikan, diantaranya perkara perdata biasa sebanyak 5, 8 perkara gugatan sederhana dan 105 perkara permohonan yang telah ditangani sepanjang tahun 2025.

“Sementara itu, pada perkara pidana, PN Sanana menangani sekitar 50 perkara pidana biasa. Selain itu, terdapat 16 perkara pidana cepat melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (TPR),” ungkap Tito, Senin (2/2/2026)

Ia juga menyampaikan, PN Sanana juga mencatat penanganan perkara praperadilan sebanyak 4 yang diselesaikan. Sedangkan, untuk perkara tilang, jumlahnya mencapai 285 perkara,

Adapun, perkara anak atau proses hukum yang melibatkan anak di bawah 18 tahun, baik sebagai pelaku (12-18 tahun), korban, maupun saksi tercatat sebanyak di Kepsul.

“Untuk dominasi perkara perdata itu adalah sengketa tanah. Selanjutnya perkara yang sifatnya biasa yang jumlahnya 50 sepanjang 2025 perkara dominan itu pencabulan dan penganiayaan di Kepulauan Sual,” ucap Tito

Tito menambahkan, masalah pencabulan dan penganiayaan rata-rata bersumber dari kegiatan seperti acara ronggeng serta penyakit masyarakat seperti miras. Untuk itu, ia berharap pihak terkait dapat lebih intensif monitoring sehingga meminimalisir baik kasus penganiayaan maupun pencabulan di Kepsul.

Demikian, PN Sanana juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Editor : Redaksi

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline