MADAHA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara menyampaikan laporan penyelesaian penanganan perkara, baik perdata maupun pidana, sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, tercatat secara keseluruhan sebanyak 489 perkara telah ditangani dan diselesaikan oleh PN Sanana.
Kepala PN Sanana Dr. Tito Eliandi ditemui Madaha.id membeberkan jenis perkara yang ditangani dan selesaikan, diantaranya perkara perdata biasa sebanyak 5, 8 perkara gugatan sederhana dan 105 perkara permohonan yang telah ditangani sepanjang tahun 2025.
“Sementara itu, pada perkara pidana, PN Sanana menangani sekitar 50 perkara pidana biasa. Selain itu, terdapat 16 perkara pidana cepat melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (TPR),” ungkap Tito, Senin (2/2/2026)
Ia juga menyampaikan, PN Sanana juga mencatat penanganan perkara praperadilan sebanyak 4 yang diselesaikan. Sedangkan, untuk perkara tilang, jumlahnya mencapai 285 perkara,
Adapun, perkara anak atau proses hukum yang melibatkan anak di bawah 18 tahun, baik sebagai pelaku (12-18 tahun), korban, maupun saksi tercatat sebanyak di Kepsul.
“Untuk dominasi perkara perdata itu adalah sengketa tanah. Selanjutnya perkara yang sifatnya biasa yang jumlahnya 50 sepanjang 2025 perkara dominan itu pencabulan dan penganiayaan di Kepulauan Sual,” ucap Tito
Tito menambahkan, masalah pencabulan dan penganiayaan rata-rata bersumber dari kegiatan seperti acara ronggeng serta penyakit masyarakat seperti miras. Untuk itu, ia berharap pihak terkait dapat lebih intensif monitoring sehingga meminimalisir baik kasus penganiayaan maupun pencabulan di Kepsul.
Demikian, PN Sanana juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Redaksi







