Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Pj Kades Lekokadai Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemutusan Kabel WiFi, Ini Alasannya

badge-check


					Pj Kades Lekokadai Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemutusan Kabel WiFi, Ini Alasannya Perbesar

MADAHA.ID – Penjabat (Pj) Kepala Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, dilaporkan ke Polsek Mangoli Utara pada Minggu (18/1/2026). Laporan tersebut diajukan oleh warganya terkait dugaan keterlibatan kepala desa dalam pemutusan kabel WiFi milik warga yang menyebabkan gangguan jaringan.

Kapolsek Mangoli Utara, Ipda Muh. Amri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (19/1/2026), membenarkan adanya laporan masyarakat mengenai pemutusan kabel WiFi yang diduga melibatkan Kepala Desa Lekokadai.

Dikatakan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut. Pada laporan tersebut, pemilik usaha WiFi meminta agar Kepala Desa Lekokadai dipanggil untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

“Laporan masuk tadi malam sekitar pukul 23.00 WIT. Mereka meminta Ibu Kades dipanggil, dan hari ini sudah kami layangkan surat panggilan. Kemungkinan besok kedua belah pihak akan dipertemukan di Polsek,” kata Amri.

Sementara itu, Kepala Desa Lekokadai, Nurlinda, menjelaskan bahwa usaha WiFi yang kabelnya diputus bukan milik warga Desa Lekokadai, melainkan milik warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.

Ia mengatakan, sebelumnya pemilik usaha WiFi tersebut telah diingatkan agar tidak menjalankan usaha di wilayah Desa Lekokadai karena warga setempat juga memiliki usaha serupa.

“Yang pasang WiFi itu bukan orang Lekokadai, tapi warga Falabisahaya. Saya sudah pernah menyampaikan agar tidak lagi memasang WiFi di sini dan memberi kesempatan kepada masyarakat Lekokadai untuk berusaha,” kata Nurlinda.

Menurutnya, jika warga dari luar desa terus membuka usaha WiFi di wilayahnya, maka hal tersebut dapat merugikan masyarakat setempat. Oleh karena itu, sebagai kepala desa, ia menegaskan tidak memberikan izin.

“Analoginya seperti orang masuk ke rumah kita tanpa izin, apakah kita marah atau tidak?. Saya sudah pernah memanggil Rahmat selaku pemilik usaha dan menyampaikan agar tidak lagi memasang WiFi, mereka pasang Wifi hampir di seluruh kampung Lekokadai,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pemutusan kabel WiFi, dirinya telah berkoordinasi dengan warga untuk memastikan kepemilikan usaha tersebut.

“Sebelum diputus, saya tanya dulu ke warga, ini punya siapa. Kalau milik warga Lekokadai, tentu tidak saya putuskan. Tapi mereka bilang ini milik orang Falabisahaya, sehingga saya minta izin ke warga untuk dilakukan pemutusan,” tegasnya. (“)

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline