MADAHA.ID – Kasus dugaan pemerkosaan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara berinial MLT alias Mardin terhadap perempuan inisial DR (28) terus bergulir.
Kasat Reskrim Iptu Wawan Lauwanto melalui KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula Ipda Deny Wibowo mengatakan, dugaan kekerasan seksual dengan tersangka oknum DPRD dan korban wanita berinisial DR saat ini perkara itu sudah memasuki tahap I.
Meski begitu, pelimpahan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepsul, namun diberikan petunjuk P19.
“Tahap penyidikan dan sudah tahap I. Ada petunjuk P19 dari JPU perihal kelengkapan formil maupun materil,” kata Deny dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (9/2/22026).
Setalah menerima petunjuk dari JPU, kata Deny, pihaknya mulai melengkapi berkas tersebut. “Petunjuk JPU sudah dilengkapi semua dan berkas sudah dikirimkan kembali,” ucap Deny.
Sementara kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD yang berlokasi di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban DR didampingi kuasa hukumnya Jayadin La Ode ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025. (*)
Editor : Redaksi







