MADAHA.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta pemerintah daerah wilayah Provinsi Maluku Utara.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada Rabu, (15/10 2025) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate.
Sekretaris Daerah Kepsul Muhlis Soamole,mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama Tahap VII Tahun 2025 terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D).
“Melalui kerja sama ini, kami berharap terwujud proses administrasi perpajakan yang lebih terkoordinasi dan efektif, sekaligus mendukung kemandirian fiskal daerah,” ujar Muhlis.
Menurut dia, tujuan utama kerja sama ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui sinergi lintas lembaga. “Upaya tersebut meliputi pertukaran data, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur,” terang Muhlis. (*)
Penulis: Aryanto
Editor: TIM







