MADAHA.ID -Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berinisial MLT alias Mardin terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan inisial DR (28) terancam di PAW (Penggantian Antar Waktu).
Terancamnya oknum DPRD tersebut lantaran dirinya terseret dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula resmi naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Yang artinya dalam proses penyelidikan kasus tersebut penyidik menemukan suatu tindak pidana, dan apabila ia ditetapkan sebagai tersangka secara otomatis harus di usulkan oleh Partai ke Ketua DPRD setempat untuk PWA-kan sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku.
“Kami tetap menghormati proses hukum, dan terus memantau kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota DPRD Sula dari Partai Hanura tersebut,” kata Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona, Rabu 22 Oktober 2025.
Ia mengatakan, secara kelembagaan partai, pihaknya objektif dalam melihat persoalan ini. Bahkan Subhan menegaskan, jika status oknum Mardin kasusnya naik dari terlapor jadi tersangka maka partai akan akan ambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan
“Hanura mendukung sepenuhnya kerja-kerja aparat penegak hukum. Kami menghimbau pihak kepolisian yang menangani kasus ini agar segera memberikan kepastian hukum,” pinta Subhan.
Ia juga menambahkan, perbuatan yang dilakukan oknum DPRD tersebut merusak citra partai serta lembaga legislatif
“Dan kami meminta kader Hanura yang saat ini duduk di bangku DPRD Sula untuk senantiasa menjaga nama baik dan kehormatan partai,” tambahnya mengakhiri. (*)
Penulis : Aryanto
Editor : TIM







