Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Naik Status ke Penyidikan, Oknum DPRD Kepsul Berpotensi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan

badge-check


					Naik Status ke Penyidikan, Oknum DPRD Kepsul Berpotensi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Perbesar

MADAHA.ID – Oknum DPRD berinisial MLT alias Mardin terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap perempuan inisial DR (28) berpotensi jadi tersangka. Pasalnya, kasus yang ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara resmi naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, kasus yang menyeret oknum DPRD Kepsul itu telah digelar perkara yang dilakukan di Polda Malut

Dikatakan, naiknya status ke penyidikan, itu artinya hasil penyelidikan dan atau melalui proses gelar perkara bahwa ditemukan suatu tindak pidana kekerasan seksual.

“Kasus tersebut sudah kita gelar perkara di Polda Malut, dan sudah naik tahap penyidikan,’ kata Rinaldi saat konfirmasi via WhatsApp Senin, 20 Oktober 2025.

Ditanya wartawan kapan digelar penetapan tersangka, ia menjelaskan bahwa nanti dilihat dari hasil proses perkembangan penyidikan “Nanti dilihat perkembangan hasil dari proses penyidikan dan gelar penetapan tersangka,” ucap Rinaldi.

Terpisah, Kuasa hukum korban, Jayadin La Ode, menyatakan tetap menghormati proses penanganan perkara kliennya. Menurut dia, untuk penetapan tersangka penyidik juga tidak terlalu tergesa-gesa.

Ia menambahkan, bahwa kliennya juga telah menerima tembusan surat pemberitahuan mulainya penyidikan.

“Perkara sudah ada penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 14 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, tembusan suratnya telah diterima oleh pelapor atau korban pada hari ini tertanggal 20 Oktober 2025,” ungkap Jayadin.

Sementara kasus ini terjadi di salah satu rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepsul pada 21 April 2025. Kemudian barulah dilaporkan korban DR (28) didampingi kuasa hukum Jayadin La Ode di SPKT Polres Kepulauan Sula, Selasa 22 Juli 2025 lalu.

Sementara dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Kepsul telah memintai keterangan klarifikasi baik terduga pelaku dan korban sebagai saksi dan telah dikantongi alat bukti visum dokter. Bahkan penyidik juga memintai keterangan ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta. (*)

Penulis: Aryanto

Editor: TIM

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline