MADAHA.ID – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan pemusnahan puluhan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kejari Kepsul, Jumat (19/12/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kepsul Dimas Prayoga mengatakan, barang bukti (BB) berupa minuman keras (Miras) sebanyak 165 botol, satu galon 5 liter dan empat toples, narkotika jenis ganja 59,9 gram.
“Pakaian kasus tindak pidana pencabulan terdiri dari 16 pakaian. Untuk senjata tajam ada 1, dan benda tidak bergerak berupa ember sejumlah 10 dan toples 4 buah,” ucap Dimas
BB itu, terdiri dari 28 perkara yang ditangani Kejari Kepsul sepanjang 2025. Sedangkan, tambahnya, kekerasan seksual berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 70 perkara dari Polres Kepulauan Sula.
“Kalau untuk SPDP yang sampai ke kami sekitar hampir 70 perkara dan sudah Inkracht mencapai 90 persen. Rata-rata mayoritas perkara persetubuhan, penganiayaan dan Miras” bebernya.
“Kalau untuk narkotika tahun ini cuman 2 dan semua sudah Inkracht, ada sabu dan ganja” tambahnya. (*)
Penulis: Aryanto
Editor: Redaksi







