Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Kurun Waktu 5 Bulan Pria di Sula Kembali Lakukan Dugaan Pemerkosaan, Terbaru: Perempuan Retardasi Mental

badge-check


					Kurun Waktu 5 Bulan Pria di Sula Kembali Lakukan Dugaan Pemerkosaan, Terbaru: Perempuan Retardasi Mental Perbesar

MADAHA.ID – Seorang perempuan berlatar belakang retardasi mental berinisial NAU (19) diduga disetubuhi sebanyak lima kali oleh pria inisial SI alias Saman. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Rabu (14/5/2026).

Kasat Reskrim IPTU Wawan Lauwanto melalui Kasi Humas Polres Kepsul IPDA Jaya Afandi M. Saumena membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, awalnya korban NAU sedang tertidur kemudian tiba-tiba terduga pelaku menyusup masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Dikatakan, pada kejadian itu korban sempat melakukan perlawanan serta mencoba melepaskan diri dari terduga pelaku SI namun usaha itu tidak berhasil. Karena diduga terlapor juga melakukan tindak kekerasan terhadap NAU selaku korban.

“Berdasarkan laporan yang diterima peristiwa itu terjadi di bulan Maret 2026. Korban mengakui dugaan kekerasan seksual dialami berulang kali diwaktu yang berbeda pria yang sama,” kata Afandi dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2026).

Ia menambahkan, terduga pelaku SI sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Waktu itu yang menjadi korban adalah seorang remaja berumur 15 tahun di wilayah yang sama, Kecamatan Sulabesi Barat.

Tindakan bejat SI terjadi pada 30 Desember 2025 silam dan sementara sedang dijalani proses hukum

“Terduga pelaku sebelumnya sudah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual dengan korban berbeda, namun kembali diduga melakukan tindakan serupa,” bener Afandi, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepsul.

Hal ini tentu menjadi perhatian serius penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.”Kami akan menangani perkara ini secara profesional, maksimal, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.(*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline