MADAHA.ID – Seorang perempuan berlatar belakang retardasi mental berinisial NAU (19) diduga disetubuhi sebanyak lima kali oleh pria inisial SI alias Saman. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Rabu (14/5/2026).
Kasat Reskrim IPTU Wawan Lauwanto melalui Kasi Humas Polres Kepsul IPDA Jaya Afandi M. Saumena membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, awalnya korban NAU sedang tertidur kemudian tiba-tiba terduga pelaku menyusup masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Dikatakan, pada kejadian itu korban sempat melakukan perlawanan serta mencoba melepaskan diri dari terduga pelaku SI namun usaha itu tidak berhasil. Karena diduga terlapor juga melakukan tindak kekerasan terhadap NAU selaku korban.
“Berdasarkan laporan yang diterima peristiwa itu terjadi di bulan Maret 2026. Korban mengakui dugaan kekerasan seksual dialami berulang kali diwaktu yang berbeda pria yang sama,” kata Afandi dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2026).
Ia menambahkan, terduga pelaku SI sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Waktu itu yang menjadi korban adalah seorang remaja berumur 15 tahun di wilayah yang sama, Kecamatan Sulabesi Barat.
Tindakan bejat SI terjadi pada 30 Desember 2025 silam dan sementara sedang dijalani proses hukum
“Terduga pelaku sebelumnya sudah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual dengan korban berbeda, namun kembali diduga melakukan tindakan serupa,” bener Afandi, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepsul.
Hal ini tentu menjadi perhatian serius penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.”Kami akan menangani perkara ini secara profesional, maksimal, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.(*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi







