MADAHA.ID – Polemik kewenangan antara tiga institusi penegak hukum di Kepulauan Sula yakni Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, dan Lapas Kelas IIB Sanana mencuat setelah meninggalnya Taufik Kailul (19), warga Desa Umaloya, yang berstatus terdakwa dengan riwayat kondisi kesehatan khusus.
Keluarga Taufik bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan, seperti GMNI, GPM, dan IMM, menilai aparat penegak hukum lalai menjalankan prosedur sehingga penanganan medis terhadap Taufik terlambat.
Permohonan Perawatan Medis
Masalah berawal ketika keluarga mengajukan permohonan kepada Kejari Kepulauan Sula agar Taufik dirawat di rumah karena kondisinya disebut tidak stabil. Permohonan yang sama telah diajukan sebelum putusan perkara pengeroyokan dibacakan pada 12 November 2025. Dalam kasus tersebut, Taufik diadili bersama dua terdakwa lain, WS alias Nai Keu dan HH alias Hendra.
Majelis hakim PN Sanana menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada dua terdakwa lain dan memerintahkan keduanya dibebaskan. Adapun Taufik diperintahkan menjalani perawatan enam bulan di RSJ Sofifi sesuai hasil pemeriksaan medis.
Namun ketiga terdakwa tidak dapat dilepas karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ternate. Langkah banding itu menimbulkan kekhawatiran keluarga yang menilai kondisi Taufik semakin menurun.
Kebingungan Kewenangan
Upaya keluarga meminta izin perawatan medis terhambat oleh ketidakjelasan kewenangan. Keluarga menyebut Kejaksaan mengarahkan mereka ke Lapas dan PN Sanana, sementara dua institusi lainnya menyatakan keputusan ada di tangan Kejaksaan.
“Kami sampaikan, apakah menunggu sampai Senin tidak terlambat? Ini soal nyawa manusia,” kata Mandala Upara,
kuasa hukum Taufik
Informasi yang diterima keluarga juga dinilai tumpang tindih. JPU disebut meminta keluarga mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi, sementara pihak lain menyatakan keputusan baru dapat diproses pada hari kerja berikutnya.
Kondisi Memburuk dan Taufik Meninggal
Di tengah ketidakpastian tersebut, kesehatan Taufik semakin menurun. Ia meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025 di RSUD Sanana. Kematian ini memicu protes warga dan organisasi kemahasiswaan yang menilai adanya kelalaian serta lemahnya koordinasi antar instansi hukum.
Penjelasan PN dan Tanggapan Kejaksaan
Pada 19 November 2025, Majelis Hakim PN Sanana, Dea Reffa Hangga Winata, memberikan klarifikasi di hadapan peserta aksi di depan kantor Kejari. Dea menegaskan Taufik secara medis dan hukum tidak layak ditahan.
“Orang dengan gangguan kejiwaan itu tidak layak ditahan,” ujarnya.
Ia menambahkan putusan pengadilan mengarahkan Taufik dirawat di RSJ Sofifi dan menilai biaya perawatan dapat ditanggung negara.
Namun Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapea, membantah pernyataan tersebut. Ia menyebut tidak ada frasa dalam putusan yang menegaskan biaya perawatan menjadi tanggungan negara. Menurut Kejari, biaya perawatan enam bulan di RSJ Sofifi mencapai sekitar Rp90 juta dan pihak rumah sakit menyatakan biaya itu dibebankan kepada keluarga.
Kejari beralasan langkah banding dilakukan untuk “meringankan beban keluarga,” bukan menghambat proses pembebasan atau perawatan.
Sikap Lapas Sanana
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo, menyatakan pihaknya hanya menjalankan fungsi sebagai penjaga tahanan titipan. Ia menegaskan kewenangan pemindahan atau pengeluaran tahanan ada pada PN dan Kejari.
Lapas sebelumnya menjadi sorotan setelah menjemput kembali Taufik dari rumah, usai keluarga memindahkannya tanpa pemberitahuan resmi.
“Saya tidak menerima konfirmasi ketika almarhum dipindahkan ke rumah. Tidak ada pemberitahuan dari pihak mana pun,” kata Agung. Ia menyebut penjemputan dilakukan sesuai SOP untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Tuntutan Investigasi
Polemik yang melibatkan tiga institusi ini memicu pertanyaan publik mengenai minimnya koordinasi, perbedaan penafsiran putusan, dan lambannya respons penegak hukum yang diduga berkontribusi pada keterlambatan penanganan medis Taufik.
Keluarga kini menuntut keadilan dan meminta pemerintah melakukan investigasi internal di masing-masing institusi.
Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya sinkronisasi antar lembaga penegak hukum, terutama dalam menangani tahanan dengan kondisi kesehatan khusus. Kegagalan koordinasi bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga dapat berakibat fatal sebagaimana dialami Taufik Kailul. (*)
Editor : TIM







