MADAHA.ID – Jaksa baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam bentuk aplikasi SPPTi, kasus dugaan pemerkosaan dengan terduga pelaku anggota DPRD berinisial MLT terhadap korban inisial DR (28) yang dikirim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Raimond Chirsna Noya pada Rabu 22 Oktober 2025 kemarin. Ia mengatakan, surat SPDP yang diterima oleh pihaknya dari penyidik Reskrim Polres Kepsul hanya melalui Aplikasi SPPTi (Sistem Peradilan Pidana Terpadu – Teknologi Informasi) Kejari.
“Teman-teman penyidik Polres Kepsul telah mengupload SPDP pada Aplikasi SPPTi ditinggal 20 Oktober kemarin, namun fisik SPDP tersebut belum kami terima,” kata Raimond, Kamis 23 Oktober 2025
Dikatakan, dalam isi surat SPDP yang diterima, terduga pelaku MLT alias Mardin masih dalam status sebagai terlapor.
“Untuk MLT berdasarkan SPDP yang dikirim ke Jaksa masih dalam status sebagai Terlapor bukan Tersangka,” ungkap Raimond mengakhiri.
Terpisah, perkara ini telah naik status dari proses penyelidikan ke penyidikan, untuk itu, saat ini penyidik Reskrim Polres Kepsul telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Namun ditanya soal kapan surat pemanggilan dilayangkan serta siapa siapa yang dipanggil, namun ia tidak menjawab secara detail.
“Kita sudah mengirimkan panggilan, jadi tinggal menunggu mereka hadir saja,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepsul Iptu Rinaldi Anwar dikonfirmasi via WhatsApp.
Ia menambahkan, sebelumnya dalam proses penyelidikan dimintai keterangan klarifikasi kurang lebih lima orang sebagai saksi, termasuk terduga pelaku MLT dan korban DR. Kelima orang itu bakal dipanggil lagi dalam kepentingan proses penyidikan.
“Mereka-mereka nanti dipanggil lagi. Itu diluar dari ahli psikologi dan TPKS,” beber Rinaldi
Penulis : Aryanto
Editor : TIM







