Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Kasus Pelanggaran di Polres Kepulauan Sula: 20 Personel Disanksi, Satu Dipenjara

badge-check


					Kasus Pelanggaran di Polres Kepulauan Sula: 20 Personel Disanksi, Satu Dipenjara Perbesar

MADAHA.ID – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 20 personel Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, tercatat melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kepulauan Sula, Iptu Ikbal Umanailo, mengatakan dari jumlah tersebut, lima personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi berat.

“Lima personel tersebut dikenakan sanksi berat berupa demosi hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Ikbal.

Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan kelima personel tersebut berbeda-beda, mulai dari pelanggaran kode etik hingga tindak pidana.

“Satunya melakukan tindak pidana dan perkaranya sudah inkracht. Yang bersangkutan saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Sanana dan statusnya sudah bukan anggota Polri lagi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula pelanggaran berupa disersi atau meninggalkan tempat tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari. Personel yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan klarifikasi, bahkan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Ikbal menambahkan, sesuai prosedur, pihaknya telah menerbitkan DPO hingga tahap ketiga. Dengan begitu, kata dia Propam akan mengajukan permintaan saran hukum ke Bidang Pidana dan Hukum (Pidkum) untuk melaksanakan sidang kode etik.

“Terhadap yang bersangkutan, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah DPO ketiga, kami akan melanjutkan dengan permintaan saran hukum ke Pidkum untuk proses sidang kode etik,” pungkasnya.

Sedangkan pelanggaran lainnya yang ditemukan antara lain perselingkuhan serta penelantaran istri dan anak.

Ia kembali menambahkan, sebelumnya, di tahun 2024 jumlah anggota yang melakukan pelanggaran baik kedisplinan tecatat 17 dan kode etik profesi Polri 4 pelanggar. (*)

 

Editor : Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline