Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Kasus Pelanggaran di Polres Kepulauan Sula: 20 Personel Disanksi, Satu Dipenjara

badge-check


					Kasus Pelanggaran di Polres Kepulauan Sula: 20 Personel Disanksi, Satu Dipenjara Perbesar

MADAHA.ID – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 20 personel Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, tercatat melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kepulauan Sula, Iptu Ikbal Umanailo, mengatakan dari jumlah tersebut, lima personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi berat.

“Lima personel tersebut dikenakan sanksi berat berupa demosi hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Ikbal.

Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan kelima personel tersebut berbeda-beda, mulai dari pelanggaran kode etik hingga tindak pidana.

“Satunya melakukan tindak pidana dan perkaranya sudah inkracht. Yang bersangkutan saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Sanana dan statusnya sudah bukan anggota Polri lagi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula pelanggaran berupa disersi atau meninggalkan tempat tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari. Personel yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan klarifikasi, bahkan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Ikbal menambahkan, sesuai prosedur, pihaknya telah menerbitkan DPO hingga tahap ketiga. Dengan begitu, kata dia Propam akan mengajukan permintaan saran hukum ke Bidang Pidana dan Hukum (Pidkum) untuk melaksanakan sidang kode etik.

“Terhadap yang bersangkutan, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah DPO ketiga, kami akan melanjutkan dengan permintaan saran hukum ke Pidkum untuk proses sidang kode etik,” pungkasnya.

Sedangkan pelanggaran lainnya yang ditemukan antara lain perselingkuhan serta penelantaran istri dan anak.

Ia kembali menambahkan, sebelumnya, di tahun 2024 jumlah anggota yang melakukan pelanggaran baik kedisplinan tecatat 17 dan kode etik profesi Polri 4 pelanggar. (*)

 

Editor : Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline