MADAHA.ID (SANANA) – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT alias Mardin hingga kini belum menemui kejelasan hukum.
Diketahui kasus ini dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula oleh kuasa hukum korban, Jayadin La Ode, pada 22 Juli 2025. Dalam penanganan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah memeriksa terduga pelaku, korban, serta sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan hasil visum dari dokter serta beberapa alat bukti pendukung lainnya dalam kepentingan penyelidikan. Kemudian penyidik juga telah meminta pendapat dari tim ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta untuk menilai apakah unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi atau tidak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual yang menimpa korban berinisial DR (28) masih terus berjalan.
“Kasusnya sampai saat ini masih dalam proses,” ujar Rinaldi saat dikonfirmasi madaha.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/10/2025).
Sekedar informasi peristiwa dugaan kekerasan seksual ini sendiri diduga terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD yang terletak di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara. (*)
Penulis : Aryanto
Editor : Tim







