Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Jaksa dan Polisi Saling Klarifikasi Soal Pelimpahan Berkas Tahap I Dugaan Pemerkosaan Oknum DPRD di Sula

badge-check


					Jaksa dan Polisi Saling Klarifikasi Soal Pelimpahan Berkas Tahap I Dugaan Pemerkosaan Oknum DPRD di Sula Perbesar

MADAHA.ID – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Fauzan Iqbal menyebutkan berkas perkara dugaan pemerkosaan yang menyeret oknum DPRD berinial MLT alias Mardin dengan korban perempuan inisial DR (28) masih berada di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pertanyaan Fauzan tersebut sangat kontras dengan apa yang disampaikan KBO Reskrim Polres Kepsul Ipda Deny Wibowo sebelumnya. Ia mengatakan, perkara yang melibatkan oknum DPRD itu pihaknya telah melengkapi petunjuk P19 dari JPU baik formil dan materil, dan telah dilimpahkan kembali ke Jaksa sejak tertanggal 4 Febuari 2026 lalu, setelah status perkara itu memasuki tahap I.

Kasi Intel Kejari Kepsul Fauzan Iqbal membenarkan bahwa penyidik Satreskrim telah melimpahkan berkas perkara oknum DPRD itu ke jaksa penuntut umum (JPU).

Menerima berkas, Fauzan menjelaskan, JPU melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut. Kemudian, saat diteliti berkas perkara, ditemukan adanya kekurangan baik secara formil dan materil.

“Sehingga JPU telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan formil dan materil dari berkas perkara,” jelas Fauzan dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (4/3/2026). Lebih lanjut, saat penyidik Satreskrim dalam proses melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Saat itu, kata dia, tersangka berupaya melakukan praperadilan.

“Praperadilan pada bulan Februari dan hasil dari praperadilan tersebut hakim menolak permohonan dari pemohon. hal tersebut menyebabkan penyidik mengalami hambatan dalam memenuhi petunjuk JPU,” ucap Fauzan.

“Bahwa saat ini berkas perkara berada di penyidik untuk dilengkapi baik secara formil dan materil sesuai dengan petunjuk JPU,” tambahnya.

Penyampaian Kasi Intel Kejari Kepsul ini tentu berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan KBO Reskrim. Dimana saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026), Deny mengatakan status perkara dugaan kekerasan seksual itu saat ini masih di tahap I.

Dan petunjuk P19 dari JPU, pihaknya telah melengkapi dan telah dilimpahkan kembali ke pihak Kejari Kepsul pada 4 Febuari 2026. “Iya betul memang telah di kembalikan tertanggal 4 Febuari, namun pada saat itu penyidik kembali meminta berkas perkara tersebut untuk kepentingan praperadilan dan melengkapi formil nya,” bebernya.

“Berarti sementara berkasnya masih di penyidik Polres ? Jawab Fauzan,”Betul,” akui Fauzan saat ditanya berkas perkara itu apakah masih di penyidik Satreskrim Polres Kepsul, melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 12.31 Wit. (*)

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline