Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Inspektorat Sula Menang, Gugatan Eks Kades Pohea Gugur di PTUN Ambon

badge-check


					Inspektorat Sula Menang, Gugatan Eks Kades Pohea Gugur di PTUN Ambon Perbesar

MADAHA.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak gugatan mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, dalam perkara Nomor 24/G/TF/2025/PTUN.ABN, Selasa (9/12/2025)

Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 3 Desember 2025. Dalam amar putusan, majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp655.000.

Sementara, perkara ini melibatkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebagai pihak tergugat, menyusul gugatan Rudi Duwila terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

Sebelumnya, PTUN Ambon telah memanggil pihak tergugat melalui surat resmi untuk hadir pada sidang pemeriksaan persiapan yang digelar 11 November 2025. Setelah memeriksa berkas dan mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Menolaknya gugatan tersebut, Majelis merujuk pada Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Plt. Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Kades Pohea telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami dari Inspektorat bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum. Tidak ada tindakan di luar mekanisme resmi. Putusan PTUN ini membuktikan bahwa gugatan tersebut memang tidak memenuhi syarat,” ujar Kamarudin.

Ia menambahkan bahwa Inspektorat selalu bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan masyarakat maupun pemeriksaan aparatur desa.

“Saya menghormati hak setiap warga untuk menggugat, namun tata kelola pemerintahan harus berjalan melalui alur yang benar. Inspektorat tetap objektif dan tidak pernah mempersulit pihak mana pun,” katanya.

Menurut Kamarudin, putusan hakim sekaligus menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan institusinya tidak melanggar ketentuan. “Putusan ini memberikan kepastian hukum. Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kinerja Inspektorat,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan selesai dan surat gugatan tidak akan diverifikasi lebih lanjut oleh pengadilan. (*)

 

Editor: Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline