Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Hanura Kepsul Belum Ambil Sikap Tegas, Usai Oknum DPRD Ditetapkan Tersangka, Ketua DPC: Belum dapat Informasi

badge-check


					Hanura Kepsul Belum Ambil Sikap Tegas, Usai Oknum DPRD Ditetapkan Tersangka, Ketua DPC: Belum dapat Informasi Perbesar

MADAHA.ID – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tampaknya belum mengambil sikap tegas usai oknum DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan berinisial MLT alias Mardin ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kepsul Subhan Abdul Latif Buamona menegaskan, bahwa jika oknum DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya tidak segan-segan beri sangsi dengan mengusulkan kadernya itu untuk di PAW.

Bahkan ia mengakui bahwa pihaknya selalu mengikuti perkembangan kasus ini dan melihat perkara tersebut secara objektif yang ditangani Satreskrim.

Menyangkut dengan penetapan tersangka oknum DPRD dari fraksi Partai Hanura oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Subhan mengatakan pihaknya belum mengetahui secara resmi.

“Belum-belum beta (saya) belum dapat informasi,” ucap Subhan saat dikonfirmasi telepon via WhatsApp Senin (10/11/2025)

Sementara penetapan tersangka terduga pelaku Mardin disampaikan Kapolres Kepsul AKBP Kodrat Muh Hartanto. Ia menyatakan saat ini penyidik sedang memanggil oknum tersebut.

“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan,” ungkap Kapolres.

Sementara kasus dugaan pemerkosaan diduga dilakukan oknum DPRD berinisial MLT alias Mardin terhadap perempuan inisial DR (28) di salah satu rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara Kepsul pada 21 April 2025.

Dan barulah dilaporkan korban DR (28) didampingi kuasa hukum Jayadin La Ode di SPKT Polres Kepulauan Sula, Selasa 22 Juli 2025 lalu. (*)

 

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline