MADAHA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kepulauan Sula bakal memecat oknum DPRD terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan berinisial MLT alias Mardin dari partai.
Sikap ini disampaikan Ketua DPC Partai Hanura Kepsul Subhan Abdul Latif Buamona, menyusul kasus yang menyeret oknum DPRD dari Partai Hanura itu yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Subhan kepada Madaha.id mengatakan, usai mendapat informasi anggota partainya yang merupakan anggota DPRD aktif diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, untuk itu pihaknya langsung mengambil langkah pemanggilan oknum tersebut guna disidang kode etik internal secara kepartaian.
“Pertama kami panggil dia (Oknum DPRD inisial MLT) dia mengaku tidak bersalah. Ternyata kami lihat perkembangan setalah status kasusnya naik ke penyidikan kami kembali panggil oknum tersebut, tapi ia tidak hadir, jika panggil ke tiga kali kalau yang bersangkutan tidak datang kami langsung menyurat proses pemecatan,” kata Subhan menegaskan Jumat 24 Oktober 2025.
Ia menyebutkan, sekap ini juga sejalan dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Dikarenakan oknum MLT alias Mardin dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum dan merusak nama baik partai dan lembaga legislatif.
“Kami juga sudah kordinasi pimpinan partai tingkat DPD, responnya itu, jika dia ditetapkan tersangka maka kami akan ambil tindakan,” ucap Subhan.
Politisi Partai Hanura itu menambahkan, surat pemanggilan sidang kode etik internal partai yang kedua kali dilayangkan saat mendapat informasi kasus tersebut telah naik status ke tahap penyidikan pada pekan kemarin.
Kemudian pihaknya berencana kembali memanggil oknum tersebut yang ke tiga dalam waktu. “Setelah kami dapat info kasus ini sudah gelar perkara dan kami lihat hasilnya “ada apa-apa” begitu (Ditemukan unsur tindak pidana) langsung buat surat panggilan klarifikasi secara internal,” sebutnya.
Dalam perkara ini penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baik di Kejari Kepsul serta korban serta terduga pelaku.
Sekedar informasi, kasus ini diduga terjadi di salah satu Rumdis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepsul, Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara pada 21 April 2025. Kemudian barulah dilaporkan korban DR (28) didampingi kuasa hukum Jayadin La Ode di SPKT Polres Kepulauan Sula, Selasa 22 Juli 2025 lalu.
Sementara dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Kepsul telah memintai keterangan klarifikasi sejumlah saksi termasuk terduga pelaku dan korban, dan telah dikantongi alat bukti visum dokter. Bahkan penyidik juga memintai keterangan ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta. (*)
Penulis : Aryanto
Editor : TIM







