Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Digitalisasi Perizinan Bangunan Dimulai, Pemkab Kepulauan Sula Terapkan SIMBG

badge-check


					Digitalisasi Perizinan Bangunan Dimulai, Pemkab Kepulauan Sula Terapkan SIMBG Perbesar

MADAHA.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai menerapkan sistem digital dalam pengurusan perizinan bangunan melalui Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik sekaligus penataan bangunan yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi secara elektronik.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dinas PUPR, pimpinan OPD, para camat, kepala desa, lurah, hingga pelaku usaha seperti pengelola SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, hotel, dan usaha rumah burung walet. Tak hanya itu, hadir pula narasumber dari Provinsi Maluku Utara untuk memberikan pemahaman teknis terkait implementasi SIMBG.

Mewakili Bupati Kepulauan Sula, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole menegaskan bahwa penerapan SIMBG merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Regulasi tersebut secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Muhlis, Rabu (13/5/2026).

Ia mengatakan, perubahan dari IMB ke PBG bukan hanya pergantian istilah. Akan tetapi, menurutnya, bentuk penyederhanaan layanan perizinan agar lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Muhlis

Demikian, setiap bangunan nantinya wajib memenuhi standar keandalan, mulai dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan akses bagi pengguna bangunan.

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah daerah menekankan tiga fokus utama, yakni penyamaan persepsi terkait prosedur penerbitan PBG berbasis elektronik, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung, serta pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam proses pengajuan izin.

Pemkab Kepulauan Sula juga memastikan Dinas PUPR siap membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi masyarakat maupun investor yang akan mengurus perizinan bangunan melalui sistem SIMBG.

“Pemerintah daerah meminta para camat, kepala desa, dan lurah aktif mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat guna mendukung pembangunan daerah yang lebih tertib, aman, dan modern,” pintanya. (*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline