MADAHA.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai menerapkan sistem digital dalam pengurusan perizinan bangunan melalui Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik sekaligus penataan bangunan yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi secara elektronik.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dinas PUPR, pimpinan OPD, para camat, kepala desa, lurah, hingga pelaku usaha seperti pengelola SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, hotel, dan usaha rumah burung walet. Tak hanya itu, hadir pula narasumber dari Provinsi Maluku Utara untuk memberikan pemahaman teknis terkait implementasi SIMBG.
Mewakili Bupati Kepulauan Sula, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole menegaskan bahwa penerapan SIMBG merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Regulasi tersebut secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Muhlis, Rabu (13/5/2026).
Ia mengatakan, perubahan dari IMB ke PBG bukan hanya pergantian istilah. Akan tetapi, menurutnya, bentuk penyederhanaan layanan perizinan agar lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Muhlis
Demikian, setiap bangunan nantinya wajib memenuhi standar keandalan, mulai dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan akses bagi pengguna bangunan.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah daerah menekankan tiga fokus utama, yakni penyamaan persepsi terkait prosedur penerbitan PBG berbasis elektronik, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung, serta pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam proses pengajuan izin.
Pemkab Kepulauan Sula juga memastikan Dinas PUPR siap membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi masyarakat maupun investor yang akan mengurus perizinan bangunan melalui sistem SIMBG.
“Pemerintah daerah meminta para camat, kepala desa, dan lurah aktif mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat guna mendukung pembangunan daerah yang lebih tertib, aman, dan modern,” pintanya. (*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi







