MADAHA.ID – Nelayan ikan tuna Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara mengeluh maraknya kapal penangkap ikan dari luar daerah yang masuk di wilayah perairan laut Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Seorang nelayan Desa Bajo bernama Rinto Zainudin mengatakan, dengan adanya kapal tangkap ikan atau dugaan ilegal fishing di perairan Kepsul menyebabkan hasil penangkapan para nelayan lokal di wilayah setempat menurun. Hal ini juga berdampak pada ekonomi masyarakat nelayan di desa tersebut.
“Diduga Kapal tersebut tidak memiliki ijin untuk melakukan penangkapan ikan tuna, walaupun adanya ijin para nelayan sangat merasa dirugikan akibat dampak dari kehadiran kapal tersebut,” keluh Rinto Zainudin mewakili nelayan Desa Bajo kepada Madaha.id Selasa (28/10/2025)
Mereka menduga kapal penangkap ikan tersebut berasal dari Sulawesi Utara, dan tidak memiliki izin tambahan untuk masuk di perairan Kepsul. Bahkan Rinto mengaku, operasinya kapal ikan ini sudah berulang kali.
Untuk masalah ini, kata Rinto, ia bersama para nelayan Desa Bajo lainnya sudah mengadukan kepada pemerintah desa setempat, guna di tindaklanjuti keluhan mereka ke pemerintah kabupaten dalam ini Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, akan tetapi sampai sejauh ini tidak direspon
“Para nelayan sudah melaporkan ke pihak pemerintah Desa Bajo namun sampai dengan saat ini tidak ada tindakan lebih lanjut. Kami mengharapkan pihak Pemda dapat mengambil langkah,” harapnya.
“Dan Polres Kepulauan Sula dalam hal ini Sat Polairud dapat melakukan patroli di areal masuknya kapal – kapal tersebut yang mana Sat Polairud dapat mengambil langkah penegakan hukum,” tambah Rinto.
Menanggapi masalah tersebut, Kasat Polairud Kepulauan Sula Iptu Muhammad Riza Iskandar menyatakan bakal menindaklanjuti keluhan para nelayan tersebut.
“Ada keluhan dari masyarakat, saya sudah dengar langsung bahwa katanya dari mereka itu ada nelayan dari Bitung sering masuk di Kepsul, tapi kita belum lihat langsung. Tapi tetap kita tindak lanjuti,” tegas Muhammad Riza
Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya juga belum melihat secara jelas dokumen perizinan operasinya kapal penangkap ikan dari Sulawesi Utara. Meski begitu menurutnya kapal-kapal tersebut memiliki izin dari pusat.
Artinya mencakup wilayah mencari di perairan Kepulauan Sula yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 atau zona perikanan nasional yang mencakup beberapa perairan di kawasan timur Indonesia.
Meski begitu, ia menegaskan apabila kapal-kapal tersebut masuk di laut teritorial Kepsul atau perairan 12 mil ke bawah untuk melakukan penangkapan ikan maka harus ditindak, karena itu sudah masuk Ilegal Fishing
“Cuman yang bakin nelayan mengeluh itu, mereka (Kapal nelayan dari luar daerah) masuk sampai kedalam 12 mil. Informasi yang kami terima ini ada dua, pertama kapal itu masuk ke perairan 12 ke bawah untuk mencari atau tangkap ikan. Kedua mereka hanya berlabuh karena cuaca ekstrem,” pungkas Kasat Polairud Sula.
“Jadi kami perlu lakukan penyelidikan. Apabila kedepatan di TKP langsung di tindak. Kami juga mengajak para nelayan dan masyarakat apabila kedepatan langsung beritahu kepada anggota di Pos penjagaan dan kita bersama-sama tindak kapal tersebut di TKP. Untuk masalah keluhan nelayan dalam waktu kita turun TKP,” ucap Muhammad Riza kembali menegaskan. (*)
Penulis : Aryanto
Editor : TIM







