Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Diduga Ada Kelalaian, Warga dan Aktivis Geruduk Tiga Lembaga Hukum di Sanana

badge-check


					Diduga Ada Kelalaian, Warga dan Aktivis Geruduk Tiga Lembaga Hukum di Sanana Perbesar

MADAHA.ID – GMNI, GPM, IMM, dan masyarakat Desa Umaloya menggelar unjuk rasa di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Rabu (19/112025).

Aksi tersebut menuntut kejelasan terkait kasus kematian seorang tahanan bernama Taufik Kailul. Massa menduga adanya kelalaian dari tiga lembaga, yakni Kejari Kepulauan Sula, Lapas Kelas IIB Sanana, dan Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Para demonstran mendatangi ketiga institusi tersebut untuk meminta penjelasan sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas meninggalnya Taufik.

Sebelumnya, pihak keluarga telah menerima penjelasan terkait prosedur dan proses penegakan hukum yang dijalankan ketiga lembaga tersebut. Namun, mereka mengaku tidak puas karena penanganan terhadap almarhum dinilai terkesan lamban, terutama terkait permintaan perawatan medis yang disebut-sebut tidak segera ditindaklanjuti hingga berujung pada kematian Taufik.

“Baik dari pelayanan secara administrasi maupun secara prosedur itu telah mencederai dan telah salah dalam penegakkan Hak Asasi Manusia dan kemanusiaan itu sendiri,” kata Mulawarman Buamona salah satu orator saat berorasi didepan Kantor Kejari Kepsul.

Menurut mereka sikap dari ketiga lembaga hukum itu, dimata hukum tidak dibenarkan.

“oleh karena itu dengan proses saling menyalahi antara Jaksa, Lapas dan Pengadilan maka hukum tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya. (*)

Editor : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline