Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Diduga Ada Kelalaian, Warga dan Aktivis Geruduk Tiga Lembaga Hukum di Sanana

badge-check


					Diduga Ada Kelalaian, Warga dan Aktivis Geruduk Tiga Lembaga Hukum di Sanana Perbesar

MADAHA.ID – GMNI, GPM, IMM, dan masyarakat Desa Umaloya menggelar unjuk rasa di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Rabu (19/112025).

Aksi tersebut menuntut kejelasan terkait kasus kematian seorang tahanan bernama Taufik Kailul. Massa menduga adanya kelalaian dari tiga lembaga, yakni Kejari Kepulauan Sula, Lapas Kelas IIB Sanana, dan Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Para demonstran mendatangi ketiga institusi tersebut untuk meminta penjelasan sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas meninggalnya Taufik.

Sebelumnya, pihak keluarga telah menerima penjelasan terkait prosedur dan proses penegakan hukum yang dijalankan ketiga lembaga tersebut. Namun, mereka mengaku tidak puas karena penanganan terhadap almarhum dinilai terkesan lamban, terutama terkait permintaan perawatan medis yang disebut-sebut tidak segera ditindaklanjuti hingga berujung pada kematian Taufik.

“Baik dari pelayanan secara administrasi maupun secara prosedur itu telah mencederai dan telah salah dalam penegakkan Hak Asasi Manusia dan kemanusiaan itu sendiri,” kata Mulawarman Buamona salah satu orator saat berorasi didepan Kantor Kejari Kepsul.

Menurut mereka sikap dari ketiga lembaga hukum itu, dimata hukum tidak dibenarkan.

“oleh karena itu dengan proses saling menyalahi antara Jaksa, Lapas dan Pengadilan maka hukum tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya. (*)

Editor : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline