MADAHA.ID – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara V, DPD RI, Jakarta.
RUU Daerah Kepulauan kini resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai salah satu dari tujuh RUU yang diusulkan DPD RI dan disetujui DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah.
Rakornas ini bertujuan mempercepat penyusunan RUU yang menjadi dasar hukum pengelolaan wilayah kepulauan, dengan memperhatikan karakteristik geografis, penyelarasan kebijakan nasional, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan daerah.
Bupati Fifian menilai pembahasan RUU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pembangunan dan kebijakan di wilayah kepulauan, termasuk Kabupaten Kepulauan Sula.
“RUU ini sangat mendesak untuk mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan yang memiliki karakteristik geografis berbeda dari daerah daratan. Pembangunan yang optimal sulit tercapai jika perhitungan dana masih mengacu pada luas daratan,” ujar Fifian melalui Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan, penyusunan RUU ini diharapkan dapat memastikan kebijakan pembangunan nasional dengan mempertimbangkan kondisi wilayah kepulauan, yang didominasi laut sehingga tidak dapat disamakan dengan daerah kontinental.
Dengan demikian, daerah dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alam, termasuk memperjuangkan kewenangan pengelolaan sumber daya laut untuk meningkatkan pendapatan daerah, terutama sektor perikanan.
“RUU ini juga penting untuk memastikan keselarasan anggaran dengan memperjuangkan alokasi dana khusus kepulauan, misalnya 3–5 persen dari APBN di luar pagu dan transfer umum. Selain itu, RUU harus menampung masukan seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan agar benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah kepulauan,” tambahnya.
RUU Daerah Kepulauan juga dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan. Merujuk pada Deklarasi Juanda 1957, upaya ini sekaligus memperkuat pengakuan internasional terhadap keutuhan wilayah Indonesia.
Sedangkan Rakornas ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPD RI, Sultan D. Najamuddin, bersama Anggota DPD RI wilayah Kepulauan, R. Graal Tilawo.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPD RI, Wakil Ketua DPD RI, anggota DPD RI, Ketua PPU DPD RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sekjen DPD RI, para gubernur daerah kepulauan, serta para bupati dari wilayah kepulauan. (*)
Editor: Redaksi







