Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Bupati Kepulauan Sula Hadiri Penandatanganan MoU Kejati dan Pemda se-Maluku Utara di Ternate

badge-check


					Bupati Kepulauan Sula Hadiri Penandatanganan MoU Kejati dan Pemda se-Maluku Utara di Ternate Perbesar

MADAHA.ID -Bupati Fifian Adeningsi Mus menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Ternate, Jumat (13/02/2026).

Agenda tersebut turut dihadiri Gubernur Sherly Tjoanda Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe yang sebelumnya menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana di Bandara Sultan Baabullah Ternate.

Kunjungan kerja Jampidum ke wilayah yang dikenal sebagai Bumi Moloku Kie Raha tersebut merupakan agenda strategis dalam rangka memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dan pemerintah daerah di Maluku Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut membuka ruang penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis serta berorientasi pada pemulihan.

Melalui Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, Bupati Fifian menyampaikan, keikutsertaannya dalam penandatanganan bersama Kajati dan para kepala daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kerja sama ini diharapkan mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial,” kata Fifian

Ia menegaskan, kesiapan Pemkab Kepulauan Sula untuk mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dari MoU dan PKS ini, ia berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara.

“Semoga memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula,” ucapnya. (*)

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline