Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Bupati Kepulauan Sula Hadiri Penandatanganan MoU Kejati dan Pemda se-Maluku Utara di Ternate

badge-check


					Bupati Kepulauan Sula Hadiri Penandatanganan MoU Kejati dan Pemda se-Maluku Utara di Ternate Perbesar

MADAHA.ID -Bupati Fifian Adeningsi Mus menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Ternate, Jumat (13/02/2026).

Agenda tersebut turut dihadiri Gubernur Sherly Tjoanda Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe yang sebelumnya menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana di Bandara Sultan Baabullah Ternate.

Kunjungan kerja Jampidum ke wilayah yang dikenal sebagai Bumi Moloku Kie Raha tersebut merupakan agenda strategis dalam rangka memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dan pemerintah daerah di Maluku Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut membuka ruang penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis serta berorientasi pada pemulihan.

Melalui Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, Bupati Fifian menyampaikan, keikutsertaannya dalam penandatanganan bersama Kajati dan para kepala daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kerja sama ini diharapkan mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial,” kata Fifian

Ia menegaskan, kesiapan Pemkab Kepulauan Sula untuk mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dari MoU dan PKS ini, ia berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara.

“Semoga memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula,” ucapnya. (*)

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline