Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

BPK Serahkan LHP 2025, OPD Kepulauan Sula Diminta Lengkapi Dokumen Sejak Dini

badge-check


					BPK Serahkan LHP 2025, OPD Kepulauan Sula Diminta Lengkapi Dokumen Sejak Dini Perbesar

MADAHA.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Penyerahan LHP berlangsung di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Kamis (15/1/2025).

Penyerahan LHP tersebut dilakukan secara serentak bersama pemerintah daerah se-Maluku Utara serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, mengatakan pemeriksaan Semester II 2025 merupakan pemeriksaan kinerja. Sementara itu, pemeriksaan laporan keuangan akan dilakukan pada tahap berikutnya.

“Pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Ada sejumlah poin yang akan menjadi perhatian pada pemeriksaan selanjutnya,” kata Basiludin.

Usai menerima LHP, ia menyatakan, Bupati Fifian Adeningsi Mus juga telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyiapkan dokumen pendukung untuk menghadapi pemeriksaan pendahuluan BPK.

“Persiapan dipercepat karena jadwal pemeriksaan berdekatan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri,” ucapnya. Sesuai timeline, ia menambahkan, pemeriksaan interim laporan keuangan direncanakan berlangsung selama 35 hari.

Untuk itu, Pemerintah daerah dijadwalkan menyerahkan Laporan Keuangan (LK) unaudited paling lambat 31 Maret 2026.

“Pemeriksaan terinci diperkirakan dimulai pada awal April 2026 setelah LK unaudited diserahkan. Selanjutnya, proses penyusunan LHP akan dilakukan dan hasil pemeriksaan tersebut ditargetkan diserahkan paling lambat 60 hari sejak LK unaudited diterima BPK, atau pada minggu terakhir Mei 2026,” jelasnya.

Sementara kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gina S. Tidore. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Akham Gazali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline