Menu

Mode Gelap
Pastikan Distribusi Daging Kurban Tepat Sasaran, Bupati Kepulauan Sula Pantau Langsung KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

Headline

Amankan 94 Botol Miras Jenis Captikus di KM Al-Sudais, Kapolres: Masyarakat Tidak Boleh Jual Beli Minuman Beralkohol Ilegal.

badge-check


					Amankan 94 Botol Miras Jenis Captikus di KM Al-Sudais, Kapolres: Masyarakat Tidak Boleh Jual Beli Minuman Beralkohol Ilegal. Perbesar

MADAHA.ID – Sebanyak 94 botol minuman keras (Miras) jenis captikus berukuran 600 mil dan 1.500 ml diamankan Polisi di Kapal Motor (KM) Al-Sudais saat sandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Puluhan Miras jenis captikus itu diduga berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara yang sengaja diselundupkan oleh oknum tertentu ke wilayah Maluku Utara untuk diperjual belikan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, razia ini bakal terus dilakukan untuk menindak terhadap barang-barang ilegal atau berbahaya yang masuk melalui jalur laut di Kota Ternate.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 4 dus Aqua berisi total 94 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml, 1 dus berisi 5 botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml, 1 dus berisi 4 botol Bir Guinness ukuran 325 ml. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 103 botol berbagai jenis dan ukuran,” kata Umar

Sementara barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih Polsek setempat. “Seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut,” ucap Umar.

Menanggapi itu, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membawa atau memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal tanpa izin resmi. Lebih lanjut ia menegaskan, apabila kedapatan akan ditindak tegas.

“Karena tindakan tersebut melanggar peraturan dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate,” tutur Kapolres.

Penulis: Aryanto 

Editor; TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Distribusi Daging Kurban Tepat Sasaran, Bupati Kepulauan Sula Pantau Langsung

28 Mei 2026 - 05:04 WIT

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Trending di Headline