Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

DPC Hanura Kepsul Bakal Pecat Oknum DPRD Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pemerkosaan dari Partai

badge-check


					DPC Hanura Kepsul Bakal Pecat Oknum DPRD Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pemerkosaan dari Partai Perbesar

MADAHA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kepulauan Sula bakal memecat oknum DPRD terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan berinisial MLT alias Mardin dari partai.

Sikap ini disampaikan Ketua DPC Partai Hanura Kepsul Subhan Abdul Latif Buamona, menyusul kasus yang menyeret oknum DPRD dari Partai Hanura itu yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Subhan kepada Madaha.id mengatakan, usai mendapat informasi anggota partainya yang merupakan anggota DPRD aktif diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, untuk itu pihaknya langsung mengambil langkah pemanggilan oknum tersebut guna disidang kode etik internal secara kepartaian.

“Pertama kami panggil dia (Oknum DPRD inisial MLT) dia mengaku tidak bersalah. Ternyata kami lihat perkembangan setalah status kasusnya naik ke penyidikan kami kembali panggil oknum tersebut, tapi ia tidak hadir, jika panggil ke tiga kali kalau yang bersangkutan tidak datang kami langsung menyurat proses pemecatan,” kata Subhan menegaskan Jumat 24 Oktober 2025.

Ia menyebutkan, sekap ini juga sejalan dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Dikarenakan oknum MLT alias Mardin dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum dan merusak nama baik partai dan lembaga legislatif.

“Kami juga sudah kordinasi pimpinan partai tingkat DPD, responnya itu, jika dia ditetapkan tersangka maka kami akan ambil tindakan,” ucap Subhan.

Politisi Partai Hanura itu menambahkan, surat pemanggilan sidang kode etik internal partai yang kedua kali dilayangkan saat mendapat informasi kasus tersebut telah naik status ke tahap penyidikan pada pekan kemarin.

Kemudian pihaknya berencana kembali memanggil oknum tersebut yang ke tiga dalam waktu. “Setelah kami dapat info kasus ini sudah gelar perkara dan kami lihat hasilnya “ada apa-apa” begitu (Ditemukan unsur tindak pidana) langsung buat surat panggilan klarifikasi secara internal,” sebutnya.

Dalam perkara ini penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baik di Kejari Kepsul serta korban serta terduga pelaku.

Sekedar informasi, kasus ini diduga terjadi di salah satu Rumdis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepsul, Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara pada 21 April 2025. Kemudian barulah dilaporkan korban DR (28) didampingi kuasa hukum Jayadin La Ode di SPKT Polres Kepulauan Sula, Selasa 22 Juli 2025 lalu.

Sementara dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Kepsul telah memintai keterangan klarifikasi sejumlah saksi termasuk terduga pelaku dan korban, dan telah dikantongi alat bukti visum dokter. Bahkan penyidik juga memintai keterangan ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta. (*)

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline