MADAHA.ID – Sebanyak 94 botol minuman keras (Miras) jenis captikus berukuran 600 mil dan 1.500 ml diamankan Polisi di Kapal Motor (KM) Al-Sudais saat sandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Puluhan Miras jenis captikus itu diduga berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara yang sengaja diselundupkan oleh oknum tertentu ke wilayah Maluku Utara untuk diperjual belikan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, razia ini bakal terus dilakukan untuk menindak terhadap barang-barang ilegal atau berbahaya yang masuk melalui jalur laut di Kota Ternate.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 4 dus Aqua berisi total 94 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml, 1 dus berisi 5 botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml, 1 dus berisi 4 botol Bir Guinness ukuran 325 ml. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 103 botol berbagai jenis dan ukuran,” kata Umar
Sementara barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih Polsek setempat. “Seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut,” ucap Umar.
Menanggapi itu, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membawa atau memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal tanpa izin resmi. Lebih lanjut ia menegaskan, apabila kedapatan akan ditindak tegas.
“Karena tindakan tersebut melanggar peraturan dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate,” tutur Kapolres.
Penulis: Aryanto
Editor; TIM







