MADAHA.ID – Puluhan botol minuman keras berbagai jenis diamankan Polisi saat melakukan razia di wilayah Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Selain mengamankan barang bukti (BB), seorang warga Lingkungan Lelong, Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah berinisial JH (46) diamankan
Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate.
“Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Umar, Minggu (12/10/2025).
Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 13 botol bermerek mineral berisi minuman keras jenis captikus, 2 karung berisi akar kayu bahan campuran pembuatan miras jenis akar.
“Terdapat juga 3 botol ukuran 1.500 mil bermerek mineral berisi miras jenis akar dan 1 botol berukuran 600 ml bermerek mineral berisi miras jenis akar, dan 1 toples berisi miras jenis akar,” ungkap Kasi Humas Polres Ternate.
Demikian masyarakat diminta agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindak kriminalitas (*)
Penulis: Aryanto
Editor: TIM







