Menu

Mode Gelap
Safrin Gailea Sambangi Warga Sula Timur, Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Budaya Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

Headline

Polres Ternate Sita Puluhan Botol Miras dan Bahan Campuran Akar Kayu

badge-check


					Polres Ternate Sita Puluhan Botol Miras dan Bahan Campuran Akar Kayu Perbesar

MADAHA.ID – Puluhan botol minuman keras berbagai jenis diamankan Polisi saat melakukan razia di wilayah Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Selain mengamankan barang bukti (BB), seorang warga Lingkungan Lelong, Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah berinisial JH (46) diamankan

Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate.

“Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Umar, Minggu (12/10/2025).

Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 13 botol bermerek mineral berisi minuman keras jenis captikus, 2 karung berisi akar kayu bahan campuran pembuatan miras jenis akar.

“Terdapat juga 3 botol ukuran 1.500 mil bermerek mineral berisi miras jenis akar dan 1 botol berukuran 600 ml bermerek mineral berisi miras jenis akar, dan 1 toples berisi miras jenis akar,” ungkap Kasi Humas Polres Ternate.

Demikian masyarakat diminta agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindak kriminalitas (*)

Penulis: Aryanto 

Editor: TIM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safrin Gailea Sambangi Warga Sula Timur, Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Budaya

22 Maret 2026 - 01:04 WIT

Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 05:51 WIT

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Trending di Headline