Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Usai Badai Perselingkuhan, Pasangan Ini Memilih Berdamai di Polres Kepulauan Sula

badge-check


					Usai Badai Perselingkuhan, Pasangan Ini Memilih Berdamai di Polres Kepulauan Sula Perbesar

MADAHA.ID – Laporan dugaan tindak pidana kumpul kebo dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga akhirnya dicabut. Perkara tersebut dicabut oleh pelapor atas nama Mardia alias ML usai tempuh jalur mediasi bersama terlapor inisial IL (36), Rabu 6 Mei 2026 di Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula.

Diketahui, Mardia dan IL merupakan pasangan suami istri. IL dilaporkan karena tertangkap basah oleh sang istri saat bersamaan dengan kekasih yang diduga selingkuhnya berinial NU di sebuah indekos beralamat Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana pada Jumat 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIT.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto mengatakan, dugaan kumpul kebo dan penelantaran dengan pelapor berinial ML dan terlapor IL dilakukan pencabutan perkara.

“Iya sudah dicabut laporannya,” kata Wawan dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (7/5/2026).

Sementara, kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor ditemui madaha.id menyampaikan hal serupa.

IL sang suami sebagai terlapor mengaku, pencabutan laporan atas dasar kesepakatan bersama demi anak-anak mereka dan mempertahankan rumah tangga.

“Istri saya cabut laporan ini demi anak dan rumah tangga. Dan kami berdua juga punya kemauan bersama untuk kembali rumah tangga, mungkin ini adalah cobaan,”ucapnya.

Sedangkan, laporan tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi (LP) STTLP/89/V/2026 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepsul.(*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline