Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Jaksa dan Polisi Saling Klarifikasi Soal Pelimpahan Berkas Tahap I Dugaan Pemerkosaan Oknum DPRD di Sula

badge-check


					Jaksa dan Polisi Saling Klarifikasi Soal Pelimpahan Berkas Tahap I Dugaan Pemerkosaan Oknum DPRD di Sula Perbesar

MADAHA.ID – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Fauzan Iqbal menyebutkan berkas perkara dugaan pemerkosaan yang menyeret oknum DPRD berinial MLT alias Mardin dengan korban perempuan inisial DR (28) masih berada di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pertanyaan Fauzan tersebut sangat kontras dengan apa yang disampaikan KBO Reskrim Polres Kepsul Ipda Deny Wibowo sebelumnya. Ia mengatakan, perkara yang melibatkan oknum DPRD itu pihaknya telah melengkapi petunjuk P19 dari JPU baik formil dan materil, dan telah dilimpahkan kembali ke Jaksa sejak tertanggal 4 Febuari 2026 lalu, setelah status perkara itu memasuki tahap I.

Kasi Intel Kejari Kepsul Fauzan Iqbal membenarkan bahwa penyidik Satreskrim telah melimpahkan berkas perkara oknum DPRD itu ke jaksa penuntut umum (JPU).

Menerima berkas, Fauzan menjelaskan, JPU melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut. Kemudian, saat diteliti berkas perkara, ditemukan adanya kekurangan baik secara formil dan materil.

“Sehingga JPU telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan formil dan materil dari berkas perkara,” jelas Fauzan dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (4/3/2026). Lebih lanjut, saat penyidik Satreskrim dalam proses melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Saat itu, kata dia, tersangka berupaya melakukan praperadilan.

“Praperadilan pada bulan Februari dan hasil dari praperadilan tersebut hakim menolak permohonan dari pemohon. hal tersebut menyebabkan penyidik mengalami hambatan dalam memenuhi petunjuk JPU,” ucap Fauzan.

“Bahwa saat ini berkas perkara berada di penyidik untuk dilengkapi baik secara formil dan materil sesuai dengan petunjuk JPU,” tambahnya.

Penyampaian Kasi Intel Kejari Kepsul ini tentu berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan KBO Reskrim. Dimana saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026), Deny mengatakan status perkara dugaan kekerasan seksual itu saat ini masih di tahap I.

Dan petunjuk P19 dari JPU, pihaknya telah melengkapi dan telah dilimpahkan kembali ke pihak Kejari Kepsul pada 4 Febuari 2026. “Iya betul memang telah di kembalikan tertanggal 4 Febuari, namun pada saat itu penyidik kembali meminta berkas perkara tersebut untuk kepentingan praperadilan dan melengkapi formil nya,” bebernya.

“Berarti sementara berkasnya masih di penyidik Polres ? Jawab Fauzan,”Betul,” akui Fauzan saat ditanya berkas perkara itu apakah masih di penyidik Satreskrim Polres Kepsul, melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 12.31 Wit. (*)

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline