MADAHA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, Yusran Pauwah, menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara yang hingga kini belum membayarkan hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak tahun 2025.
Persoalan tersebut terungkap saat Yusran melaksanakan reses masa persidangan pertama di SMK Negeri 2 Kepulauan Sula, Rabu (4/2/2026). Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara diminta segera menyelesaikan pembayaran hak guru PPPK yang tertunda.
“Guru yang belum tersinkronisasi sampai sekarang belum juga menerima gaji hingga tahun 2026. Harapan saya, Dinas Pendidikan segera membayar gaji mereka sebelum awal bulan puasa,” tegas Yusran, Kamis (5/2/2026).
Di SMK Negeri 2 Kepulauan Sula sendiri, terdapat dua tenaga pendidik yang baru diangkat menjadi PPPK pada Oktober 2025. Menurut Yusran, seharusnya gaji mereka sudah dibayarkan karena masuk dalam anggaran tahun 2025.
“Seharusnya ini sudah selesai, karena ini merupakan gaji tahun 2025,” keluhnya.
Selain persoalan hak guru, politisi Partai Hanura itu juga menyoroti berbagai persoalan mendasar di sekolah, seperti kekurangan sarana dan prasarana yang belum terverifikasi sesuai jurusan, serta keterlambatan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Saya akan berupaya mengontrol dan mengawasi agar setiap program benar-benar terealisasi sesuai dengan kebutuhan sekolah,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi







